• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

AI Miliki Implikasi terhadap UU Hak Cipta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:10
in Nasional
Artificial Intelligence

Ilustrasi - Artificial Intelligence. Foto: Dok. Radio Edukasi Kemdikbud

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menciptakan karya menggunakan artificial intelligence (AI) memiliki implikasi yang sangat penting terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Ketika Kecerdasan Artifisial (artificial intelligence/AI) menjadi lebih baik dalam menghasilkan karya kreatif, hal ini semakin mengaburkan perbedaan antara karya seni yang dibuat oleh manusia dan yang dibuat oleh komputer,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam seminar bertajuk “Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” yang disiarkan di aplikasi Zoom Rapat, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri

Karya kreatif memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta jika orisinal, kata Eddy, sapaan akrab Edward, sebagian besar yurisdiksi, termasuk Spanyol dan Jerman, menyatakan hanya karya yang dibuat oleh manusia yang dapat dilindungi oleh hak cipta.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menekankan, sebelumnya komputer memiliki kedudukan yang serupa dengan pena dan kertas. Komputer hanya merupakan alat yang mendukung proses kreatif. Akan tetapi, dengan AI, komputer dapat menghasilkan karya kreatif dan membuat berbagai keputusan yang terlibat dalam proses kreatif tanpa campur tangan manusia.

“UU Hak Cipta ini, ketika dibuat, belum terpikirkan mengenai AI,” jelas Eddy.

Ia mengemukakan bahwa terdapat tiga pilar sistem kerja hak cipta. Pilar pertama adalah regulasi yang merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan untuk menjamin hak-hak dari pencipta dan perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta.

Selanjutnya, pilar kedua meliputi penegakan hukum yang merupakan wujud penanggulangan pelanggaran atas karya cipta dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Pilar terakhir adalah manajemen. Pilar ini meliputi pengelolaan hak komersialisasi karya cipta yang harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi pilar pertama yang menjadi tonggak kedua pilar selanjutnya, Eddy mengatakan bahwa perlu untuk melakukan terobosan- terobosan baru dalam penemuan hukum.

“Kita harus melakukan terobosan-terobosan untuk melihat bahwa AI ini harus dilindungi dalam konteks intellectual property rights,” tutur Eddy. (mg2)

Tags: artificial intelligencehak ciptauu hak cipta

Berita Terkait.

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45
Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa
Nasional

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16
Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri
Nasional

Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:41
Guru
Nasional

Atasi Krisis Literasi dan Numerasi Anak, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Konsorsium Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:08
Tersangka
Nasional

2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:07
Forum-Batak
Nasional

Forum Batak Intelektual Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran, Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12481 shares
    Share 4992 Tweet 3120
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.