• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Libur Maulid Nabi Digeser, Pemerintah : Peringatan Terserah Masyarakat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 11 Oktober 2021 - 23:35
in Headline
Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Namun untuk peringatan Maulid Nabi terserah masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam acara daring, Senin (11/10/2021).

BacaJuga:

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Ia mengatakan, 12 Rabiul Awal diperingati sebagai kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan itu tidak bisa digeser-geser. Sementara perayaan Maulid bisa dilakukan kapan saja.

“Jadi peringatan Maulid tidak pada hari libur saja. Bisa saja peringatan dilakukan pada 18 Oktober, 21 Oktober dan seterusnya,” terangnya.

Libur Maulid Nabi digeser pada 20 Oktober, menurut dia, tidak ada upaya pemerintah untuk mencegah masyarakat untuk merayakan Maulid Nabi. Apalagi perayaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) perayaan hari besar keagamaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pergeseran tersebut bukan hari perayaan tetapi hari liburnya. Karena, perayaan Maulid bisa dilakukan masyarakat kapan saja.

“Kenapa libur digeser karena pertimbangan Covid-19,” ujarnya. (nas)

—

Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Tags: hari besarkeagamaanMaulid Nabipemerintah
Berita Sebelumnya

Ini Penyebab Gempa Bermagnitudo 5,7 Guncang Bitung

Berita Berikutnya

Angka Covid-19 Turun, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terkait.

kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
Angka Covid-19 Turun, Ini Penjelasan Pemerintah

Angka Covid-19 Turun, Ini Penjelasan Pemerintah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.