• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Libur Maulid Nabi Digeser, Pemerintah : Peringatan Terserah Masyarakat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 11 Oktober 2021 - 23:35
in Headline
Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Namun untuk peringatan Maulid Nabi terserah masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam acara daring, Senin (11/10/2021).

BacaJuga:

Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Selat Hormuz Memanas Lagi, Trump Kirim Ancaman Sambil Klaim Situasi Kondusif

Hormuz Strait Tensions Flare Again as Trump Issues Threats While Claiming Situation Is Under Control

Ia mengatakan, 12 Rabiul Awal diperingati sebagai kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan itu tidak bisa digeser-geser. Sementara perayaan Maulid bisa dilakukan kapan saja.

“Jadi peringatan Maulid tidak pada hari libur saja. Bisa saja peringatan dilakukan pada 18 Oktober, 21 Oktober dan seterusnya,” terangnya.

Libur Maulid Nabi digeser pada 20 Oktober, menurut dia, tidak ada upaya pemerintah untuk mencegah masyarakat untuk merayakan Maulid Nabi. Apalagi perayaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) perayaan hari besar keagamaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pergeseran tersebut bukan hari perayaan tetapi hari liburnya. Karena, perayaan Maulid bisa dilakukan masyarakat kapan saja.

“Kenapa libur digeser karena pertimbangan Covid-19,” ujarnya. (nas)

—

Peringatan hari besar keagamaan. Foto: Antara

Tags: hari besarkeagamaanMaulid Nabipemerintah

Berita Terkait.

Bus-ALS
Headline

Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51
Trump
Headline

Selat Hormuz Memanas Lagi, Trump Kirim Ancaman Sambil Klaim Situasi Kondusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:39
Trump
Headline

Hormuz Strait Tensions Flare Again as Trump Issues Threats While Claiming Situation Is Under Control

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:39
kekerasan ilustrasi
Headline

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07
ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.