• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tingkatkan Kelancaran Arus Barang, Bea Cukai-Karantina Terapkan Single Submission

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:37
in Nasional
indoposco Tingkatkan Kelancaran Arus Barang, Bea Cukai-Karantina Terapkan Single Submission
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai tindak lanjut dalam mendukung kelancaran arus barang pada penataan ekosistem logistik nasional, Bea Cukai dan Karantina melaksanakan pemeriksaan barang impor bersama dengan menerapkan Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC). Hal ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah yaitu Makassar, Batam, dan Merak dengan menggelar launching hingga sosialisasi terkait modul SSmQC kepada para pengguna jasa.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan bahwa Single Submission dan Joint Inspection Karantina bersama Bea Cukai merupakan program inisiatif untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

BacaJuga:

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

“Seperti yang kita sadari dan menjadi tujuan utama kita yaitu memenuhi kebutuhan pelaku usaha, yang mereka butuhkan adalah interaksi atau layanan yang sederhana dan terintegrasi antar pemerintah,” ujar Firman.

Menurutnya, dengan menerapkan Single Submission yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama-sama.

Pengajuan dokumen karantina dan kepabeanan yang dilakukan melalui mekanisme Single Submission memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan karena pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.

Jika sebelumnya Agen Pelayaran wajib menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan/keberangkatan kapal secara satu per satu ke sistem milik Kementerian/Lembaga dimana terjadi repetisi proses permohonan maupun dupikasi penyampaian data, setelah penerapan Single Submission Pengangkut Agen Pelayaran cukup menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan/keberangkatan kapal satu kali ke Sistem INSW (Single Submission Pengangkut).

“Kolaborasi antar sistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data,” ungkap Firman.

Sebagaimana diketahui, program National Logistic Ecosystem (NLE) merupakan instruksi presiden di bawah koordinasi Menteri Keuangan sebagai upaya menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan dan mengurangi biaya logistik perdagangan internasional dan domestik.

Diharapkan penerapan Single Submission dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi batu loncatan untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik. (ipo)

Tags: Bea CukaikarantinaKelancaran Arus BarangSingle Submission

Berita Terkait.

benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02
mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54
mudik
Nasional

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Senin, 30 Maret 2026 - 18:01
habib
Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:58
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.