• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah: JKP Itu Jaring Pengaman bagi Buruh yang Berhenti Bekerja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:34
in Nasional
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berpandangan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT masih relevan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Apalagi, menurut dia, saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022 mendatang. Sehingga perlu dimonitor serta dievaluasi pelaksanaannya, sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Secara filosofis, JHT itu program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia,” terangnya.

Sementara, dikatakan dia, JKP merupakan jaring pengaman yang bersifat short term, saat pekerja berhenti bekerja.

Dalam Permenaker 19/2015, menurut dia, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja.

“Manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar,” ucapnya.

Ia menuturkan, jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT. untuk Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.

Lebih dari itu, masih ujar dia, program JHT juga memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) MLT JHT tersebut saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya,” ujarnya. (nas)

Tags: buruhJaring PengamanJKPpemerintah

Berita Terkait.

wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.