• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Pekanbaru Lakukan Penindakan Barang Eks Batam dan Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 16:53
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan pengamanan terhadap 133 koli barang eks Kawasan Bebas Batam yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, dan 385 slop rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan dilekat pita cukai palsu pada bulan September lalu. Kedua penindakan tersebut dilakukan pada dua kesempatan dan lokasi yang berbeda.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan dalam penindakan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 09 September 2021, tim P2 Bea Cukai Pekanbaru dibantu oleh informasi dari masyarakat sekitar, berhasil menangkap barang-barang eks Kawasan Bebas Batam yang tiba di sekitaran Teluk Meranti.

BacaJuga:

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Barang-barang tersebut dimuat oleh truk colt diesel menuju Pekanbaru. Dari hasil penindakan didapati 133 koli berbagai jenis barang dalam bungkusan yang berisi laptop, garmen, sepatu, tas, spare part dan sebagainya, yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga apabila akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut,” jelas Prijo.

Tidak hanya itu, pada tanggal 22 September 2021 di Jl. Bunga Raya-Siak, Langkai Kabupaten Siak, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil menghentikan kendaraan roda empat yang mengangkut karton-karton berisikan rokok dengan merek Lotus Bold yang dilekati pita cukai palsu dan Sumber Baru SBR serta Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai. Tidak kurang sebanyak 77.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp48.872.120. Kerugian negara atas terjadinya penyelundupan rokok dan barang eks Kawasan Bebas Batam sangat besar. Selain kerugian negara, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar UU Kepabeanan nomor 17 Tahun 2006 serta UU nomor 39 th 2007 tentang Cukai,” tutur Prijo.

Dalam rangka menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector, Bea Cukai tak henti-hentinya berupaya untuk menjaga arus barang yang masuk kedalam negeri sebagai upaya untuk melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang berbahaya. Begitu juga melalui kegiatan-kegiatan seperti penindakan barang-barang ilegal, diharapkan mampu mengurangi potensi masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.Bea Cukai Pekanbaru Lakukan Penindakan Barang Eks Batam dan Rokok Ilegal. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Pekanbarurokok ilegal

Berita Terkait.

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.