• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai dan BNN Kota Manado Gagalkan Upaya Transaksi Tembakau Gorila Lewat Instagram

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Oktober 2021 - 18:07
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan perilaku belanja masyarakat menjadi lebih mengandalkan market place dan situs belanja online lainnya.

Namun kemudahan belanja online yang bersifat one-click ini membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan barang ilegal. Pada tanggal 07 September 2021 silam, sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNN Kota Manado berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis tembakau gorila yang memanfaatkan Instagram sebagai media transaksinya.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN Kota Manado pada Senin (04/10), Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mengungkapkan penangkapan percobaan transaksi narkotika terjadi pada tanggal 07 September 2021 pukul 11.30 WITA di Jalan Hasanuddin Nomor 12, Kota Manado. Pelaku laki-laki berinisal NZ (26) diciduk oleh tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut saat hendak melakukan pengiriman barang berupa satu paket narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat ±5,09 gram (bruto) dan ±4,7 gram (netto) ke lelaki berinisial FS (35) selaku pemesan paket tersebut. Tidak hanya melakukan transaksi ilegal, pelaku FS juga ditangkap terkait kasus pencurian motor yang sedang diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polresta Manado.

“Transaksi ilegal ini dilakukan melalui media sosial Instagram yang notabenenya merupakan platform yang cukup terbuka dan lebih mudah pelacakannya. Selain paket narkoba, dua handphone pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti transaksi,” ujar Tri.

Dikatakan Tri bahwa sampai dengan bulan ini, pengungkapan jaringan narkoba cukup tinggi sehingga jumlah penangkapan meningkat sampai dengan baru-baru ini dilakukan penangkapan di daerah Tondano.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan BNN dan Kepolisian dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Jadi setiap informasi atau analisa yang didapat akan selalu kami kontribusikan sehingga menghasilkan tangkapan-tangkapan yang cukup signifikan khususnya di daerah Sulawesi Utara,” imbuh Tri.

Terkait dengan kasus ini, tersangka ZK dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan FS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (ipo)

Tags: Bea CukaiBNN Kota ManadoTembakau Gorila

Berita Terkait.

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.