• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Teliti! Kenali Prosedur Jual Beli Tanah dengan Tepat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 Oktober 2021 - 12:37
in Headline
indoposco

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), R.B Agus Widjayanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai institusi pemerintah yang bergerak dalam urusan pertanahan dan tata ruang terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penanganan konflik dan sengketa pertanahan. Banyak kasus sengketa dan konflik pertanahan timbul di permukaan disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tidak sesuai prosedur sehingga membuka celah adanya penyalahgunaan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), R.B Agus Widjayanto menjelaskan secara rinci terkait persoalan pertanahan pada wawancara bersama RCTI pada Program Delik, Minggu (3/10/2021).

BacaJuga:

Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri

Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Dijelaskan oleh Agus Widjayanto, sengketa dan konflik adalah perbedaan persepsi kepentingan antara dua pihak atau lebih, baik antar individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, individu dengan korporasi, dan lain-lain, mengenai status penguasaan dan pemilikan tanah atau keputusan pejabat tata usaha negara di bidang pertanahan. Hal ini kemudian muncul ke permukaan sebagai suatu sengketa dan konflik perkara.

Terkait data sengketa konflik, Dirjen PSKP menjelaskan bahwa berdasarkan pada data sengketa konflik periode 2018-2020 terdapat 8.625 kasus. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah diselesaikan 63,5% atau sejumlah 5.470 kasus sengketa dan konflik sehingga tersisa 3.145 kasus sengketa dan konflik yang masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

Dalam hal perkara sengketa dan konflik pertanahan yang masih marak, R.B Agus Widjayanto menegaskan kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), macam-macam hak-hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. “Itu yang tertuang di pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut tidak ada,” terang Dirjen PSKP.

Ketika ditanya tentang bagaimana jika terdapat 2 pihak atau lebih yang memiliki sertipikat yang sah, Dirjen PSKP menegaskan bahwa pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertipikat, jika ada sertipikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah. “Bisa sertipikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertipikatnya dapat dibatalkan,” terang Dirjen PSKP.

Tak dapat dipungkiri jika beberapa kali persoalan jual beli tanah yang sertipikat haknya kurang jelas status tanahnya kerap terjadi. R.B Agus Widjayanto menjelaskan alur proses jual beli tanah bersertipikat, dalam hal ini jual beli ini harus di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, PPAT akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. “PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” jelasnya.

Lebih lanjut, R.B Agus Widjayanto mengungkapkan bahwa celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah terjadi tanpa prosedur yang tepat. “Sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT. Kedua, memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” tuturnya.

Dalam mendapatkan informasi seputar pertanahan yang valid dan kredibel, Dirjen PSKP juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat. “Seperti di Kementerian ATR/BPN ini, terdapat tim Humas yang selalu memberikan informasi dan ketentuan mengenai pertanahan. Bagaimana supaya masyarakat membeli tanah dengan aman. Demikian juga di Kantor Pertanahan, bisa datang di sana dan bertanya mengenai informasi tanah yang diperoleh,” tutupnya. (bro)

Tags: Kementerian ATR/BPNpertanahansengketa tanah

Berita Terkait.

Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri
Headline

Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri

Selasa, 15 September 2026 - 11:01
Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah
Headline

Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

Selasa, 15 September 2026 - 09:25
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Headline

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Selasa, 15 September 2026 - 09:10
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Pencarian Jurnalis Hilang usai Liput Anak Krakatau Diperpanjang 3 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 08:15
Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu
Headline

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 19:00
Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya
Headline

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 18:19

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1560 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.