• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 4 Oktober 2021 - 21:57
in Nusantara
Mantan Sekda Al Muktabar. Foto: (ANTARA)

Mantan Sekda Al Muktabar. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris  Daerah (Sekda) Provinsi Banten  Al Muktabar  ternyata untuk sementara berstatus staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKB) Banten. Pasca mundur dari jabatan Sekda Banten, Al Muktabar  memilih untuk cuti. Baru seminggu terakhir Al Muktabar masuk kantor di BKD Banten.

“Pak Al Muktabar setelah mundur dari jabatan Sekda,  statusnya menjadi staf di BKD Banten sambil menunggu proses pindah  ke instansi asal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Kepala BKD Banten, kepada Indoposco.id, Senin (4/10/2021).

BacaJuga:

BPBD Tapanuli Selatan Catat 15 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Berdasarkan informasi  yang diperoleh Indoposco.id dari narasumber di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,  mantan Sekda Al Muktabar baru masuk kantor selama seminggu terakhir. Hal itu  dibenarkan oleh  Kepala BKD Banten Komarudin.

“Ya benar (selama seminggu terakhir masuk kantor di BKD). Terkadang masuk, terkadang gak sih,” ujar Komarudin.

Komarudin menjelaskan, pasca mundur dari Sekda Banten, Al Muktabar  tidak mempunyai jabatan lagi. Namun, statusnya sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) masih melekat.

“Jabatan yang ditinggalkannya harus segera diisi,  maka Gubernur Banten langsung memilih Pelaksana Tugas (Plt) Sekda,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Sekda  Banten Al Muktabar secara resmi mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu. Pengunduran diri Al Muktabar menjadi pertanyaan banyak kalangan.

Gubernur Banten  Wahidin Halim melalui wawancara dengan Banten Podcast, yang dikutip Indoposco.id, Senin (4/10/2021) secara gamblang menjelaskan sebagai user pihaknya mengetahui secara persis mengenai mantan Sekda Al Muktabar.

“Kita boleh dengan perspektif  masing-masing. Tapi saya sebagai user tahu persis yang tidak bisa saya buka secara keseluruhan. Tapi kalau itu menjadi pertanyaan publik, maka secara umum saya sampaikan bahwa sampai kemarin tuh Pak Al Muktabar tidak mau dan tidak memindahkan status kepegawaiannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” ujar Gubernur Wahidin.

Saya menilai, kata  Gubernur Banten,  bahwa ada pertanggungjawaban moral kalau seseorang menyiapkan diri disumpah untuk menjadi pegawai di mana pun dia berada, konsekuensinya harus pindah.

“Apalagi dia (Al Muktabar) di sini, jabatan tertinggi. Dia harus memberikan contoh kepada staf atau kepala dinas yang lain bahwa dia  pindah. Itu merupakan suatu keharusan bagi seorang pegawai,” tandas Wahidin.

Yang kedua, kata Gubernur Wahidin, terkait kinerja. “Pak Al Muktabar boleh membantah, tapi ayo kita debat di depan saya. Terjadi perlambatan dalam pelayanan administrasi. Baik dalam mengambil keputusan, supporting kepada pimpinan daerah atau kepala daerah maupun dalam hal administratif yang menjadi tanggungjawabnya. Ini dua hal ini. Tapi masih banyak hal lagi yang tidak bisa saya katakan di sini,” kata Gubernur Wahidin.

Lebih jauh Wahidin mengatakan, dua hal itu menjadi catatannya. “Kalau memang Pak Al (Al Muktabar) memiliki kemauan yang kuat dan termotivasi siap mengabdi untuk Banten maka selesaikan soal perpindahan status kepegawaian,” katanya.

Ini menjadi catatan, kata Gubernur Wahidin, yang menjadi alasan bagi Al Muktabar untuk mengundurkan diri. “Dia mengundurkan diri ini bukan mundur dari Sekda tetapi dia minta kembalikan ke tempat asal (Kemendagri). Ini bukan soal tunjangan atau gaji tetapi soal komitmen,” ujar Wahidin. (dam)

Tags: Al MuktabarBantenBKD Bantenmantan Sekda BantenStaf
Berita Sebelumnya

Kemenkes Lakukan Evaluasi dan Uji Klinis Obat-Obat Covid-19

Berita Berikutnya

Diundang Polri, 9 Mantan Pegawai KPK Apresiasi Niat Kapolri

Berita Terkait.

bencana-alam
Nusantara

BPBD Tapanuli Selatan Catat 15 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam

Kamis, 27 November 2025 - 04:14
TNI-AL
Nusantara

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 03:13
alat-berat
Nusantara

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Kamis, 27 November 2025 - 01:13
BENCANA-SUMUT
Nusantara

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

Rabu, 26 November 2025 - 22:58
BANG-TOGAR
Nusantara

Musibah Melanda Sumatera Bang Tigor Beri Dukungan Untuk Wisata Danau Toba

Rabu, 26 November 2025 - 22:31
SEKOLAH-LANSIA
Nusantara

Wabup Karangasem Ajak Seluruh Kepala Desa Bentuk Sekolah Lansia

Rabu, 26 November 2025 - 22:10
Berita Berikutnya
Diundang Polri, 9 Mantan Pegawai KPK Apresiasi Niat Kapolri

Diundang Polri, 9 Mantan Pegawai KPK Apresiasi Niat Kapolri

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.