• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dedi Mulyadi Diperiksa Dalam Sidang Suap Indramayu

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 4 Oktober 2021 - 20:22
in Nasional
Anggota DPR, Dedi Mulyadi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Foto: ANTARA

Anggota DPR, Dedi Mulyadi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR, Dedi Mulyadi, turut hadir dalam sidang kasus suap proyek Indramayu sebagai saksi bagi terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Jaksa KPK, Feby Dwi, dalam persidangan itu mengonfirmasi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ade dan Siti untuk kepentingan dia yang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu.

BacaJuga:

Mitigasi Bencana Banjir Sumatra, Kemendikdasmen Pastikan KBM Siswa Tetap Berjalan

Sasar Ribuan Penyintas Banjir di Tapsel, Bantuan Hadir dari Warga AS melalui Dompet Dhuafa

Situasi Darurat, DPR DesakTetapkan Segera Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

“Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp100 juta,” kata Dwi, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/10), dikutip Antara.

“Tidak pernah,” kata Mulyadi, menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa menanyakan hal itu berkaitan dengan perkara ini yakni Aisyah didakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa sebelumnya yakni Abdul Rozaq untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jawa Barat.

Jaksa pun menanyakan soal dugaan adanya aliran duit lainnya kepada Mulyadi. Mulai dari dugaan adanya kontribusi dari para anggota fraksi partai, dan perihal dia yang disebut mengumpulkan para anggota fraksi partai untuk melakukan sebuah pengadaan berkaitan dengan Pilkada Jawa Barat.

Dari semua pertanyaan yang dilayangkan jaksa itu, dia mengatakan jawaban yang sama, dan dia pun membantah seluruh dugaan adanya aliran uang itu yang ditanyakan jaksa.

Adapun persidangan itu digelar secara hybrid, yakni dengan Mulyadi yang hadir secara langsung di ruang persidangan, sedangkan Aisyah dan Ade mengikuti persidangan secara virtual.

Setelah menjawab pertanyaan jaksa maupun pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada Siti dan Barkah untuk menyampaikan tanggapannya atas keterangan Mulyadi itu.

“Atas keterangan saksi itu, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan yang tidak benar,” kata Aisyah.

Ia menjelaskan pernah diminta ke Purwakarta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp300 juta. Saat itu, Aisyah mengaku menemui langsung Mulyadi di ruang kerjanya saat menjadi bupati Purwakarta.

Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa dia pernah diminta untuk memberikan uang sebanyak lima kali setiap bulannya dengan nominal Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Usai Aisyah memberikan tanggapannya, hakim lantas memberi kesempatan kepada Mulyadi untuk memberikan tanggapannya atas keterangan Aisyah. “Saya tetap bahwa saya tidak pernah meminta apapun waktu saya di Pilgub,” kata Mulyadi.

“Baik keterangan saudara saksi dan terdakwa kami catat, dan nanti bakal kami nilai,” kata ketua majelis hakim, Surachmat.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Barkah selaku terdakwa lain untuk memberikan tanggapannya terkait keterangan Mulyadi. Namun Barkah tidak memberikan tanggapan apapun. “Tidak ada (tanggapan) yang mulia,” kata dia.

Dalam persidangan, hakim juga sempat membacakan keterangan BAP Mulyadi yang menyebutkan Aisyah mendukung Ridwan Kamil.

“Keterangan saudara dalam BAP yaitu saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” kata hakim membacakan BAP Mulyadi.” Betul,” kata Mulyadi. (mg3)

Tags: Dedi MulyadiSidang Suap Indramayu
Berita Sebelumnya

Wamenag Minta PTKI Lebih Responsif, Beri Solusi Masalah Bangsa

Berita Berikutnya

Swiss-Belhotel International Buka Hotel Bintang 4 di Biak, Papua

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-01 at 14.28.27
Nasional

Mitigasi Bencana Banjir Sumatra, Kemendikdasmen Pastikan KBM Siswa Tetap Berjalan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:51
WhatsApp Image 2025-12-01 at 14.33.23
Nasional

Sasar Ribuan Penyintas Banjir di Tapsel, Bantuan Hadir dari Warga AS melalui Dompet Dhuafa

Senin, 1 Desember 2025 - 14:37
WhatsApp Image 2025-12-01 at 14.02.02
Nasional

Situasi Darurat, DPR DesakTetapkan Segera Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Senin, 1 Desember 2025 - 14:35
longsor-sumut
Nasional

Bukan Cuaca Ekstrem, Walhi Sumut Sebut Perubahan Status Hutan Picu Bencana

Senin, 1 Desember 2025 - 13:24
ADARA
Nasional

Palestine Festival: Teater di Balik Langit Gaza Digelar di TIM

Senin, 1 Desember 2025 - 13:12
IMIGERASI
Nasional

ASN Wajib Tahu, Ada Layanan Baru Paspor Dinas, Perekaman Biometrik Lebih Cepat

Senin, 1 Desember 2025 - 11:47
Berita Berikutnya
indoposco

Swiss-Belhotel International Buka Hotel Bintang 4 di Biak, Papua

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.