• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM, Pengunjung di Tiga Kafe Jaksel Dibubarkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:03
in Megapolitan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan, karena melebihi batas waktu operasi saat pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kafe yang dimaksud yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

“Kita melakukan (penertiban-red) Pertama di Secondflor jam 00.30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01.00 WIB dan paling parah di Kopi Koboy sudah jam 01.30 WIB masih belum bubar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa melalui kanal YouTube Narkoba Metro, Sabtu (2/10/2021).

Pada razia itu hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional selama
PPKM level 3, namun tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy, lantaran kafe tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh,” ucap Mukti.

Pihaknya bakal melakukan tindak lanjut akibat kedapatan menjual minuman beralkohol di kafe tersebut. Hal itu melanggar ketentuan.

“Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan memberikan tindakan tegas, jika masih ada kafe beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

“Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang ‘kucing-kucingan’. Kita setiap hari akan operasi terus,” imbuh Mukti.

Berdasarkan aturan PPKM level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (dan)

Tags: dki jakartakafePPKM

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.