INDOPOSCO.ID – Pengunduran Al Muktabar dan penunjukan Muhtarom jadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten, masih menjadi perbincangan publik.
Terlebih hingga kini, hengkangnya Al dari tanah jawara ternyata belum mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seolah, Banten saat ini memiliki dua Sekda.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy mengatakan, lelang jabatan Sekda masih berproses hingga menunggu surat resmi persetujuan pengunduran diri Al.
Menurutnya, Gubernur Banten memiliki mandat yang dilindungi kontitusi dalam menunjuk siapa pun untuk melaksanakan tugas jadi Sekda, meski masih dalam evaluasi pemerintah pusat
“Berproses (open bidding). Maksudnya, perlu saya tekankan bahwa gubernur itu pemberi mandat walaupun dievaluasi oleh pusat,” katanya, Kamis (30/9/2021).
Ia menegaskan, penunjukan Muhtarom jadi Plt Sekda sudah menjadi ketentuan hukum. Sehingga, Banten hanya memiliki satu Sekda.
“Tetapi mandat itu diberikan oleh gubernur, siapa yang akan ditunjuk Sekda, nah itu jadi kekuatan hukum. Jadi satu Sekdanya tidak dua walaupun belum dicabut,” tegasnya.
Orang nomor dua di Banten menyatakan, pengunduran Al sedang memasuki tahap klarifilasi. Sehingga diharapkan, keputusan untuk open bidding segera dikeluarkan pemerintah pusat.
“Sekarang proses dalam kaitan klarifikasi, menuju keluarnya keputusan pemerintah pusat. Tapi dalam tatan hukum bahwa gubernur adalah pemegang mandat kepada yang ditunjuk Sekda landasan sah. Jadi satu (Sekda),” tuturnya. (son)








