• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peraturan Daerah Atur Limbah Didorong

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 30 September 2021 - 12:43
in Megapolitan
Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi didorong.

“Fraksi kami sudah mengusulkan terkait dengan raperda ini. Kalau tidak ada halangan, usulan itu bakal dimasukkan ke dalam Propemperda 2022,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Mustakim di Cikarang, Kamis (30/9), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Ia menilai usulan tersebut penting mengingat Kabupaten Bekasi kerap tercemar limbah industri, seperti yang terjadi di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai menjadi hitam.

Menurut dia, persoalan pencemaran oleh limbah ini merupakan masalah yang serius, dan masuk ke dalam kejahatan lingkungan.

“Saya rasa perlu membuat perda baru, peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengolahan limbah,” katanya.

Mustakim menjelaskan peraturan daerah terkait ini mengatur banyak hal, mulai dari tempat pembuangan limbah, syarat perusahaan yang boleh membuang limbah, hingga pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah.

“Di mana yang pas untuk jadi tempat pembuangan limbah? Bisa saja di Bojongmangu karena bahwa daerah itu ada bebatuan kapur. Jadi, layak untuk jadi tempat pembuangan akhir limbah yang tidak bisa diolah lagi menjadi tempat penempatan limbah,” ucapnya.

Jika ada perusahaan yang menghasilkan limbah industri, lanjut dia, tidak perlu lagi secara diam-diam membuang limbahnya ke sungai, tetapi cukup ke tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Terhadap limbah B3 ada pengentasan sendiri, jadi tidak dibuang ke sungai, tetapi limbah industri langsung diangkut ke lokasi pengolahan limbah,” ucapnya.

Di Kabupaten Bekasi, kata dia, belum ada perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri.

Mustakim memandang perlu proses dan kajian yang mendalam untuk mengubah bidang kerja pada BUMD yang ada. Namun, hal itu bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Untuk BUMD yang ada, memang tidak bergerak di bidang limbah, tetapi tinggal revisi perda untuk dua BUMD tersebut. Bisa juga buat BUMD sendiri tetapi lihat saja perkembangannya nanti,” katanya. (mg3)

Tags: kabupaten bekasilimbahpengelolaan limbahpengolahan limbah

Berita Terkait.

Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Megapolitan

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:05
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Patroli Permukiman di Jakarta Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.