• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peraturan Daerah Atur Limbah Didorong

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 30 September 2021 - 12:43
in Megapolitan
Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi didorong.

“Fraksi kami sudah mengusulkan terkait dengan raperda ini. Kalau tidak ada halangan, usulan itu bakal dimasukkan ke dalam Propemperda 2022,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Mustakim di Cikarang, Kamis (30/9), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Ia menilai usulan tersebut penting mengingat Kabupaten Bekasi kerap tercemar limbah industri, seperti yang terjadi di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai menjadi hitam.

Menurut dia, persoalan pencemaran oleh limbah ini merupakan masalah yang serius, dan masuk ke dalam kejahatan lingkungan.

“Saya rasa perlu membuat perda baru, peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengolahan limbah,” katanya.

Mustakim menjelaskan peraturan daerah terkait ini mengatur banyak hal, mulai dari tempat pembuangan limbah, syarat perusahaan yang boleh membuang limbah, hingga pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah.

“Di mana yang pas untuk jadi tempat pembuangan limbah? Bisa saja di Bojongmangu karena bahwa daerah itu ada bebatuan kapur. Jadi, layak untuk jadi tempat pembuangan akhir limbah yang tidak bisa diolah lagi menjadi tempat penempatan limbah,” ucapnya.

Jika ada perusahaan yang menghasilkan limbah industri, lanjut dia, tidak perlu lagi secara diam-diam membuang limbahnya ke sungai, tetapi cukup ke tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Terhadap limbah B3 ada pengentasan sendiri, jadi tidak dibuang ke sungai, tetapi limbah industri langsung diangkut ke lokasi pengolahan limbah,” ucapnya.

Di Kabupaten Bekasi, kata dia, belum ada perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri.

Mustakim memandang perlu proses dan kajian yang mendalam untuk mengubah bidang kerja pada BUMD yang ada. Namun, hal itu bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Untuk BUMD yang ada, memang tidak bergerak di bidang limbah, tetapi tinggal revisi perda untuk dua BUMD tersebut. Bisa juga buat BUMD sendiri tetapi lihat saja perkembangannya nanti,” katanya. (mg3)

Tags: kabupaten bekasilimbahpengelolaan limbahpengolahan limbah
Berita Sebelumnya

Rapat Paripurna Tetapkan Lodewijk sebagai Wakil Ketua DPR

Berita Berikutnya

Ketua KPK: Bersama Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.54.53
Megapolitan

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 27 November 2025 - 08:46
WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.58.24
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 27 November 2025 - 08:31
hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
sml
Megapolitan

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Selasa, 25 November 2025 - 18:38
hgn
Megapolitan

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Selasa, 25 November 2025 - 17:40
tambora
Megapolitan

Pamit Beli Kado Guru, Siswi Tambora Ditemukan di Banten Bareng Kenalan Medsos

Selasa, 25 November 2025 - 15:23
Berita Berikutnya
Ketua KPK: Bersama Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi

Ketua KPK: Bersama Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.