• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengajuan ‘Talak’ Bank Banten dari BGD Nunggu Rekomendasi Kemendagri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 30 September 2021 - 10:17
in Nusantara
Inspektorat Banten

Muhtarom, kepala Inspektorat dan Plt Sekda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengajuan ‘talak’ atau pemisahan Bank Banten dari PT. Banten Global Development (BGD), masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyerahkan persyaratan pemisahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut kepada Kemendagri.

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

“Sekarang masih berproses lagi minta pendapat dari Kemendagri, nanti akan cek dan dilihat. Mana saja yang menjadi inputan. Itu nanti nunggu kajian dari mereka, rekomendasi dari mereka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom, Kamis (30/9/2021).

Setelah ada rekomendasi dari Kemendagri, kata Muhtarom, draf pemisahan Bank Banten dari PT. BGD akan diserahkan kepada lembaga legislatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah dari sana (Kemendagri) akan diajukan (pembuatan Perda). Nanti kita ajukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemisahan itu dilakukan agar kinerja Bank Banten lebih leluasa. Ditambah, ada pemangkadan birokrasi karena selama ini Bank Banten anak perusahaan dari PBGD.

“Biar leluasa bergerak karena selama ini harus melalui induknya (BGD). Jadi dari Pemda harus ke induknya dulu, baru ke anak perusahaan. Kalau bisa langsung, secara kepemilikan dan hubungan kerja lebih dekat. Kalau kinerja lebih berkembang, nanti itu ada kajiannya,” jelasnya. (son)

Tags: Bank Bantenbanten global developmentbgdKemendagriMuhtaromplt sekda banten

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.