• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Penjudi Daring di Aceh Utara Dihukum Cambuk

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 30 September 2021 - 21:52
in Nusantara
Terpidana judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (30/9/2021). Foto: (ANTARA)

Terpidana judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (30/9/2021). Foto: (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk kepada 2 laki-laki terpidana judi dalam jaringan (online) Penerapan eksekusi cambuk berjalan di laman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari berkata kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19) yang merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali (30/9/2021).

Diah Ayu berkata kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi jarimah maisir ialah berjudi daring ataupun online permainan High Domino Island.

Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon dan dianggap secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah.

“Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk,” ujar Diah Ayu.

Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. “Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut,” tutur Diah. (mg4)

Tags: Aceh UtaraDihukum CambukPenjudi Daring
Previous Post

Presiden China dan petinggi Partai Komunis peringati Hari Martir di Tiananmen

Next Post

Siasat Mencegah Klaster COVID-19 di Sekolah

Related Posts

pertagas
Nusantara

Pascapenanganan Ilegal Tapping Pertagas Operasional Kembali Normal

Minggu, 2 November 2025 - 21:41
talud
Nusantara

BMKG: Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Talaud

Minggu, 2 November 2025 - 21:21
cianjur
Nusantara

Polisi Buka Kembali Jalan Utama Cianjur setelah Kebakaran

Minggu, 2 November 2025 - 21:11
deden
Nusantara

Besok Andra Soni Lantik 23 Kepala OPD

Minggu, 2 November 2025 - 18:18
17620732200864182553017944797343
Nusantara

Lima Orang Sekeluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek

Minggu, 2 November 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-11-02 at 11.00.31
Nusantara

Gempa Bumi M4,9 Hantam Meulaboh di Aceh, BMKG: Getaran Hingga Sigli

Minggu, 2 November 2025 - 11:49
Next Post
Siasat Mencegah Klaster COVID-19 di Sekolah

Siasat Mencegah Klaster COVID-19 di Sekolah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.