• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Penjudi Daring di Aceh Utara Dihukum Cambuk

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 September 2021 - 21:52
in Nusantara
Terpidana judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (30/9/2021). Foto: (ANTARA)

Terpidana judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (30/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk kepada 2 laki-laki terpidana judi dalam jaringan (online) Penerapan eksekusi cambuk berjalan di laman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari berkata kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19) yang merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

BacaJuga:

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali (30/9/2021).

Diah Ayu berkata kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi jarimah maisir ialah berjudi daring ataupun online permainan High Domino Island.

Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon dan dianggap secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah.

“Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk,” ujar Diah Ayu.

Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. “Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut,” tutur Diah. (mg4)

Tags: Aceh UtaraDihukum CambukPenjudi Daring
Berita Sebelumnya

Presiden China dan petinggi Partai Komunis peringati Hari Martir di Tiananmen

Berita Berikutnya

Siasat Mencegah Klaster COVID-19 di Sekolah

Berita Terkait.

17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Siasat Mencegah Klaster COVID-19 di Sekolah

Siasat Mencegah Klaster COVID-19 di Sekolah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.