• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sambut Baik Rencana Kapolri Rekrut 56 Eks Pegawainya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 September 2021 - 19:04
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK untuk memperkuat tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) test wawasan kebangsaan (TWK) untuk diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

BacaJuga:

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

“Kami menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Ghufron mengatakan, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Salah satu di antaranya, kata Ghufron, melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN.

Ia mengungkapkan, pimpinan telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN.

Ghufron berharap dengan mempekerjakan Novel Baswedan dan kawan-kawan, dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.

“KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Ghufron.

Untuk diketahui pemberhentian 56 pegawai KPK diputuskan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN.

Pegawai KPK yang yang tidak lolos TWK dalam proses alih status menjadi ASN akan diberhentikan per 30 September 2021.

Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi dengan dua lembaga negara itu dilakukan setelah putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan uji materi atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, di Mahkamah Agung (MA).

“Kami, kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September,” ujar Ghufron.

Dalam putusannya, MK dan MA menyatakan, pelaksanaan TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK. Perkom tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal mengenai peralihan status pegawai.

“Karena itu, kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika ditanya terkait 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara resmi, Kamis (30/9/2021), tidak mau menjawab.

“Tidak ada (pernyataan dari KPK), kan sudah ada konferensi pers sebelumnya mas,” ujarnya singkat kepada Indoposco.id, Rabu (29/9/2021). (dam)

Tags: kapolriKPKPegawai KPKPolri

Berita Terkait.

Yusron-Ambary
Nasional

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10
Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.