• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Eksekusi Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 September 2021 - 18:21
in Nasional
indoposco

Dokuementasi - Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai mengikuti sidang daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono yang merupakan terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait bansos sembako Covid-19 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

“Pada Rabu( 29/ 9), jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melangsungkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara di Jakarta, Rabu (29/9).

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti jadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Disaat sidang pembacaan putusan pada 1 September 2021, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

Dalam perkara itu, Adi Wahyono bersama- sama dengan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar serta dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) serta PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar dan beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan “fee” sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia.

Setelah “fee” terkumpul maka Juliari menerima uang “fee” secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yakni Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso serta sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan “fee” itu untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos.

Terkait kasus ini mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun bui. Juliari menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Sedangkan Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 bulan kurungan. Matheus Joko juga menjalani hukuman di lapas Sukamiskin Bandung. (mg2)

Tags: korupsi bansosKPKLapas Sukamiskin

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.