• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Eksekusi Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 29 September 2021 - 18:21
in Nasional
indoposco

Dokuementasi - Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai mengikuti sidang daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono yang merupakan terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait bansos sembako Covid-19 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

“Pada Rabu( 29/ 9), jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melangsungkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara di Jakarta, Rabu (29/9).

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti jadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Disaat sidang pembacaan putusan pada 1 September 2021, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

Dalam perkara itu, Adi Wahyono bersama- sama dengan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar serta dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) serta PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar dan beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan “fee” sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia.

Setelah “fee” terkumpul maka Juliari menerima uang “fee” secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yakni Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso serta sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan “fee” itu untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos.

Terkait kasus ini mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun bui. Juliari menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Sedangkan Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 bulan kurungan. Matheus Joko juga menjalani hukuman di lapas Sukamiskin Bandung. (mg2)

Tags: korupsi bansosKPKLapas Sukamiskin
Previous Post

Integrasi Sistem Transportasi untuk Kemudahan Masyarakat Jakarta dan Sekitarnya

Next Post

Technics Meluncurkan True Wireless Earbuds Model Terbaru

Related Posts

kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
Next Post
indoposco

Technics Meluncurkan True Wireless Earbuds Model Terbaru

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.