• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KKP Pastikan Hak Jaminan Sosial Awak KM Hentri I Terpenuhi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 26 September 2021 - 13:11
in Nusantara
indoposco

Awak kapal perikanan KM Hentri I, yang selamat dari kecelakaan laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku. ANTARA/HO-KKP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan lima awak kapal perikanan KM Hentri I, yang selamat dari kecelakaan laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, terpenuhi hak dan jaminan sosialnya dengan mengevakuasi dan memulangkan mereka.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam rilis di Jakarta, Minggu (26/9), mengatakan pihaknya akan memastikan semua yang menjadi hak awak kapal perikanan KM Hentri I terpenuhi, baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BacaJuga:

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

“Khusus untuk awak kapal perikanan KM Hentri I, yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan,” ujarnya dikutip Antara.

Sebanyak lima awak kapal perikanan KM Hentri I, yang selamat dari kecelakaan laut di perairan Tanimbar telah tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten, pada 25 September.

Mereka dinyatakan sehat serta diterima oleh tim dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP serta perwakilan pemerintah Kabupaten Sukabumi dan anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Kota/ Kabupaten Sukabumi Slamet.

Selanjutnya, kepulangan mereka ke Jakarta didampingi Kepala Pangkalan PSDKP Tual. Setelah itu, tim dari Ditjen Perikanan Tangkap mengantar mereka ke Kabupaten Sukabumi.

KM Hentri I mengalami kecelakaan pada 3 September 2021 di perairan Tanimbar. Kecelakaan itu mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang.

Sementara itu, lima orang yang selamat tersebut, ditolong oleh nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, setelah dilakukan proses pencarian selama tujuh hari oleh Tim Gabungan instansi terkait di Kota Tual yang terdiri dari Basarnas, KKP (PPN Tual dan Pangkalan PSDKP Tual), KSOP, TNI AL, dan Polair.

Tim gabungan mengevakuasi kelima awak kapal itu dari Pulau Tanimbar Kei ke Kota Tual dan ditampung di mes Pangkalan PSDKP Tual untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kesehatan. Kelima awak kapal perikanan tersebut yaitu Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya, Hengky Kurniawan, dan La Asri.

Zaini mengemukakan perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pencarian awak kapal perikanan sampai dengan pemulangannya bagi mereka yang selamat ke daerah masing-masing. Kita semua berharap musibah kecelakaan kapal perikanan ini merupakan kejadian terakhir menimpa kapal perikanan serta awak kapal perikanannya,” paparnya. (mg1)

Tags: jaminan sosialKKPKM Hentri I
Berita Sebelumnya

Daniel Craig Akhirnya Ucapkan Selamat Tinggal Kepada James Bond

Berita Berikutnya

Kewenangan Besar, Pengamat Nilai Sulit Cara Hentikan Oknum DPR Korupsi

Berita Terkait.

pis
Nusantara

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:06
bca
Nusantara

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 02:20
bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
untar
Nusantara

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19
semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
Berita Berikutnya
indoposco

Kewenangan Besar, Pengamat Nilai Sulit Cara Hentikan Oknum DPR Korupsi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.