• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Revisi Perda PLP2B, Distan: Pangan Banten Harus Berkelanjutan

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 10:56
in Nusantara
indoposco

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus Tauchid

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Hal itu dilakukan sebagai penyesuaian lahan pertanian di wilayah Provinsi Banten. Mengingat, tidak menutup kemungkinan lahan pertanian akan menyusut, seiring dengan perubahan kondisi wilayah.

Kepala Distan Provinsi Banten, Agus Tauchid mengatakan, eksisting luas sawah berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 204.000 hekatare.

Menurutnya, luas sawah itu dipastikan akan mengalami perubahan seiring masifnya pembangunan insfratuktur.

“Dengan Perda baru angka itu akan berubah, sesuai kajian Unpad (Universitas Padjadjaran). Endingnya pangan Banten harus berkelanjutan,” katanya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menerangkan, revisi Perda itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pangan di Banten. Sebab, meskipun pembangunan insfratuktur dibutuhkan, tetapi pangan di Banten harus tetap berkelanjutan.

“Revisi Perda kebutuhan mulai dari insentifnya, kita rancang. Perda baru semakin mempertegas arah kebijakan Pemprov Banten,” terangnya.

Dalam perubahan Perda, nantinya akan diatur kawasan mana saja yang tidak boleh dibangun infrastuktur. Sehingga tidak ada konflik di masyarakat.

“Itu akan dimuat di Pasal, ada (kawasan tidak boleh untuk insfratuktur). Yang pasti negara hadir untuk itu. Ini sudah konsen Pemprov Banten,” tuturnya. (son)

Tags: BantenDinas PertanianpanganRevisi Perda PLP2B
Previous Post

Pengamat Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Azis Syamsuddin Lambat

Next Post

Film Nia Dinata “A World Without” Tayang di Netflix Bulan Depan

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
indoposco

Film Nia Dinata "A World Without" Tayang di Netflix Bulan Depan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.