• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Revisi Perda PLP2B, Distan: Pangan Banten Harus Berkelanjutan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 10:56
in Nusantara
indoposco

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus Tauchid

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Hal itu dilakukan sebagai penyesuaian lahan pertanian di wilayah Provinsi Banten. Mengingat, tidak menutup kemungkinan lahan pertanian akan menyusut, seiring dengan perubahan kondisi wilayah.

BacaJuga:

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Kepala Distan Provinsi Banten, Agus Tauchid mengatakan, eksisting luas sawah berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 204.000 hekatare.

Menurutnya, luas sawah itu dipastikan akan mengalami perubahan seiring masifnya pembangunan insfratuktur.

“Dengan Perda baru angka itu akan berubah, sesuai kajian Unpad (Universitas Padjadjaran). Endingnya pangan Banten harus berkelanjutan,” katanya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menerangkan, revisi Perda itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pangan di Banten. Sebab, meskipun pembangunan insfratuktur dibutuhkan, tetapi pangan di Banten harus tetap berkelanjutan.

“Revisi Perda kebutuhan mulai dari insentifnya, kita rancang. Perda baru semakin mempertegas arah kebijakan Pemprov Banten,” terangnya.

Dalam perubahan Perda, nantinya akan diatur kawasan mana saja yang tidak boleh dibangun infrastuktur. Sehingga tidak ada konflik di masyarakat.

“Itu akan dimuat di Pasal, ada (kawasan tidak boleh untuk insfratuktur). Yang pasti negara hadir untuk itu. Ini sudah konsen Pemprov Banten,” tuturnya. (son)

Tags: BantenDinas PertanianpanganRevisi Perda PLP2B

Berita Terkait.

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.