• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Kembali Periksa Dua Saksi Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 September 2021 - 11:51
in Nasional
indoposco

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Perkara tindak pidana korupsi (TPK) tersebut terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp10,6 miliar.

BacaJuga:

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Sinergi Pemerintah-Swasta, 5 Ton Pakaian Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera

Ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Sofia M. Sujudi Rassat yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Suyadi yang berprofesi swasta.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut tidak lagi dilakukan di Kota Serang seperti-saksi sebelumnya. Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, sebagai berikut: Sofia M. Sujudi Rassat, profesi ibu rumah tangga, dan Suyadi, profesi swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (22/9/2021).

Untuk diketahui, sebanyak 6 saksi dari Dindikbud Banten telah diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Keenam saksi tersebut yakni Endang Saprudin yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahun anggaran 2017 dan Endang Suherman yang merupakan tenaga honorer Dindikbud Provinsi Banten.

Keduanya diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, pada Senin (13/9/2021).

Pada hari berikutnya, Selasa (14/9/2021) dua saksi lainnya diperiksa tim penyidik KPK yakni Ganda Dodi Darnawan selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten 2017-2019.

Saksi lainnya yakni Meti Tunjung Sari, PNS Pemprov Banten selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten tahun 2017 sampai sekarang.

Dua saksi lainnya yang diperiksa, Rabu (15/9/2021) yakni Sendi Risyadi, PNS Pemprov Banten yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2017. Selanjutnya, Yadi Suardi yang berstatus sebagai pekerja lepas.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp 10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)

Tags: Korupsi Lahan SMKN 7 TangselKorupsi Tanah SMKN 7 TangselKPKSMKN 7 Tangsel
Berita Sebelumnya

Aniaya M. Kace, Status Napoleon Bonaparte Belum Ditentukan Penyidik

Berita Berikutnya

Sekjen PBB: Distribusi Vaksin Tidak Adil

Berita Terkait.

ma
Nasional

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18
mendes
Nasional

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Senin, 22 Desember 2025 - 12:45
eiger
Nasional

Sinergi Pemerintah-Swasta, 5 Ton Pakaian Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 12:29
menag
Nasional

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52
roti-o
Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
MENBUD
Nasional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:42
Berita Berikutnya
indoposco

Sekjen PBB: Distribusi Vaksin Tidak Adil

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.