• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Istri Haid Haram Digauli, Ini Penjelasan Para Ulama

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 22 September 2021 - 15:59
in Gaya Hidup
indoposco

Kaum hawa. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Aminudin Yaqub mengatakan, para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

“Pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid ada persamaan dan perbedaan. Tapi, para ulama sepakat hubungan seksual (bertemunya dua alat vital) saat istri sedang haid hukumnya haram,” kata Aminudin Yaqub dalam keterangan, Rabu (22/9/2021).

BacaJuga:

Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta Hadirkan Tipe Kamar Premier dan Studio Terbaru

Rayakan Hari Batik Nasional, Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Hadirkan Batik Week dan Promo Oktober

Teknologi MRI 3 Tesla Jadi Andalan Baru untuk Diagnosis Kasus Kompleks

Menurut pendapat ulama, dikatakan dia, Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, ataupun hanya bersentuhan saja sudah haram.

Sementara kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri. Sementara jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.

“Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwasanya sebelum Islam hadir, ada tradisi-tradisi dimana wanita yang sedang haid harus dijauhi bahkan diasingkan. Jangankan satu kamar dengan wanita haid, untuk satu rumah pun tidak boleh.

“Kehadiran Islam, dengan QS Al Baqarah ayat 222 meluruskan tradisi yang salah itu. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya, melainkan tempat keluarnya haid dari wanita,” terangnya. (nas)

Tags: HaidMUIulama

Berita Terkait.

hotel
Gaya Hidup

Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta Hadirkan Tipe Kamar Premier dan Studio Terbaru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:05
batik
Gaya Hidup

Rayakan Hari Batik Nasional, Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Hadirkan Batik Week dan Promo Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:30
mri
Gaya Hidup

Teknologi MRI 3 Tesla Jadi Andalan Baru untuk Diagnosis Kasus Kompleks

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42
diy
Gaya Hidup

2 Seniman Lokal Sabet Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13
Dorong Fleksibilitas Produksi, Epson Perkenalkan Printer UV Flatbed SureColor V4000
Gaya Hidup

Dorong Fleksibilitas Produksi, Epson Perkenalkan Printer UV Flatbed SureColor V4000

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:44
shopee
Gaya Hidup

Momen 10.10, ShopeePay Siapkan Beragam Promo untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:26

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.