INDOPOSCO.ID – Direktur Kreatif ILLIT, Heo Se Ryeon, dilaporkan kalah dalam gugatan perdata terhadap mantan CEO ADOR, Min Hee Jin. Putusan tersebut kembali menarik perhatian publik terhadap kontroversi tuduhan plagiarisme yang melibatkan ILLIT dan NewJeans.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Heo atas dugaan penyampaian informasi palsu dan pencemaran nama baik, menyusul pernyataan Min Hee Jin mengenai kemiripan konsep antara ILLIT dan NewJeans yang sempat menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan, pihak Heo berpendapat bahwa persoalan utama terletak pada pembuktian apakah Min Hee Jin secara sengaja menyampaikan fakta yang tidak benar. Sementara itu, pihak pembela menegaskan bahwa Min Hee Jin tidak secara spesifik menunjuk Heo sebagai individu yang melakukan peniruan. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk kritik terhadap kemiripan konsep yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan publik.
“Pertanyaannya adalah apakah mengatakan ‘A meniru B’ merupakan pernyataan yang tidak benar. Bahkan sebelum pernyataan terdakwa, kecurigaan mengenai peniruan antara A dan B sudah muncul di kalangan publik dan media. Kami meminta agar keadaan tersebut dipertimbangkan secara menyeluruh,” demikian laporan Koreaboo.
Selain persoalan kemiripan konsep, persidangan juga membahas tuduhan terkait orang tua anggota NewJeans yang sempat meminta penyelidikan internal mengenai dugaan plagiarisme tersebut. Pihak pembela menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara internal di lingkungan HYBE dan bukan dimanfaatkan untuk menyebarkan tuduhan kepada publik.
Proses tersebut juga ditegaskan terpisah dari konferensi pers kontroversial Min Hee Jin yang menjadi bagian dari gugatan Heo.
Putusan tersebut memicu beragam reaksi di dunia maya. Sejumlah pendukung Min Hee Jin menganggap kekalahan Heo sebagai penguatan terhadap argumen yang sebelumnya disampaikan terkait kemiripan konsep ILLIT dan NewJeans.
Meski demikian, kekalahan dalam gugatan perdata terkait pencemaran nama baik tidak serta-merta berarti pengadilan secara resmi menetapkan bahwa ILLIT melakukan plagiarisme.
Gugatan perdata dapat ditolak berdasarkan berbagai pertimbangan hukum, seperti tidak cukupnya bukti mengenai unsur kebohongan, tidak terbuktinya kerugian langsung yang dialami penggugat, atau tidak terpenuhinya unsur tanggung jawab hukum lainnya.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perselisihan hukum yang melibatkan HYBE, ADOR, Min Hee Jin, dan ILLIT. Publik serta para penggemar masih menantikan publikasi teks lengkap putusan pengadilan untuk mengetahui pertimbangan hukum secara lebih terperinci. (mg166)






















