• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai di Jateng dan DIY Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 22 September 2021 - 17:21
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan di beberapa kantor di Jawa Tengah dan DIY, antara lain Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.

Di Yogyakarta, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, Pemda Kulon Progo dan Pemda Gunung Kidul bersama Satpol PP setempat menggandeng Bea Cukai Jogja (Bejo) guna memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat umum dan petani tembakau. Selain itu, Bejo bersama Pemkab Bantul juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai kepada beberapa dinas terkait dan penjual rokok eceran di Bantul.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa sosialisasi di Gunung Kidul diberikan kepada Paguyuban Kelompok Tani Tembakau Iris Ngestiraharjo dan para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM).”Untuk para petani tembakau iris (TIS) pemasarannya masih tradisional, sehingga produknya tidak dilekati pita cukai. Diharapkan, kedepannya petani TIS tersebut dapat menjual produknya dengan melekatkan merek, dijual secara eceran, melapor kepada Bea Cukai dan melekati produknya dengan pita cukai,” imbuhnya.

Di Magelang, Pemkab Purworejo mengundang Bea Cukai Magelang untuk memberikan pelatihan teknis cara penggunaan aplikasi SILAT kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Purworejo, (15/09). Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT) adalah aplikasi berbasis website yang dibangun oleh Bea Cukai Magelang yang dapat dimaksimalkan oleh masyarakat atau Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Firman mengatakan bahwa selain memaksimalkan peran SILAT, Bea Cukai Magelang juga secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. “Bersama Satpol PP dan Damkar Kab. Purworejo, Bea Cukai Magelang gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau dan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Purworejo, (14/09). Peserta merupakan kepala desa, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat dari Kecamatan Kutoarjo, Butuh, dan Grabag,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal. Di Semarang, sosialisasi dikemas dalam berbagai macam kegiatan mulai dari sosialisasi langsung ke lapangan, hingga dalam bentuk pentas seni berupa wayang kulit, campursari, tayub, keroncong, dangdut, kethoprak, solo organt, hingga barongan. Sementara di Tegal, Bea Cukai Tegal mengadakan kegiatan Moci with Filmmaker, yang merupakan tindak lanjut dari lomba video dan animasi kreatif bertemakan Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Tidak perlu kaku dalam menyampaikan informasi, bisa lewat seni, lomba konten kreatif dan lain-lain. Tujuannnya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” pungkas Firman.

Tags: Bea CukaiDIYjatengKetentuan Cukai
Previous Post

IHSG Ditutup Menguat Seiring Meredanya Sentimen Evergrande

Next Post

Rupiah Ditutup Melemah Jelang Pengumuman Hasil Rapat The Fed

Related Posts

gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
Next Post
Rupiah

Rupiah Ditutup Melemah Jelang Pengumuman Hasil Rapat The Fed

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.