• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

Redaksi by Redaksi
Selasa, 21 September 2021 - 23:25
in Nusantara
Tersangka AN mengenakan baju tahanan warna jingga digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (21/9/2021). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/hn

Tersangka AN mengenakan baju tahanan warna jingga digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (21/9/2021). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/hn

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah melakukan pengembangan pelacakan dari tersangka sebelumnya, CF.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto mengatakan tersangka berinisial AN, dan ditahan dari hasil pengembangan tersangka CF yang sudah ditahan pada 16 September 2021.

“Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (21/9/2021)

Selaku debitur, tersangka AN ditaksir merugikan negara senilai Rp 11 miliyar. Tidak hanya AN dan CF, dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya juga sudah melakukan penangkapan kepada 4 orang tersangka, yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan 2 orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya sudah memasuki persidangan.

Perkara korupsi tersebut terjadi setelah adanya realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp100 miliyar pada 10 debitur pada kurun waktu 2017 sampai September 2019. Tercatat masing-masing golongan debitur beranggotakan 3 sampai 24 orang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk mewujudkan kredit tersebut, walaupun cara pengajuannya tidak memenuhi syarat.

Kasi Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet,” ucapnya.

Teguh menegaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya. (mg4/wib)

Tags: Bank JatimjatimKejatiKredit Fiktif
Previous Post

Mendikbudristek Pantau Percepatan Penuntasan Vaksinasi PTK di Provinsi Jambi

Next Post

PSSI Yakin Timnas Indonesia Lolos dari Fase Grup Piala AFF 2020

Related Posts

mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Next Post
PSSI Yakin Timnas Indonesia Lolos dari Fase Grup Piala AFF 2020

PSSI Yakin Timnas Indonesia Lolos dari Fase Grup Piala AFF 2020

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.