• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 21 September 2021 - 23:25
in Nusantara
Tersangka AN mengenakan baju tahanan warna jingga digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (21/9/2021). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/hn

Tersangka AN mengenakan baju tahanan warna jingga digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (21/9/2021). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/hn

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah melakukan pengembangan pelacakan dari tersangka sebelumnya, CF.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto mengatakan tersangka berinisial AN, dan ditahan dari hasil pengembangan tersangka CF yang sudah ditahan pada 16 September 2021.

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

“Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (21/9/2021)

Selaku debitur, tersangka AN ditaksir merugikan negara senilai Rp 11 miliyar. Tidak hanya AN dan CF, dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya juga sudah melakukan penangkapan kepada 4 orang tersangka, yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan 2 orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya sudah memasuki persidangan.

Perkara korupsi tersebut terjadi setelah adanya realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp100 miliyar pada 10 debitur pada kurun waktu 2017 sampai September 2019. Tercatat masing-masing golongan debitur beranggotakan 3 sampai 24 orang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk mewujudkan kredit tersebut, walaupun cara pengajuannya tidak memenuhi syarat.

Kasi Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet,” ucapnya.

Teguh menegaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya. (mg4/wib)

Tags: Bank JatimjatimKejatiKredit Fiktif

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.