• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Presiden Belum Tandatangani SK Pemberhentian Sekda, Ini Kata Kepala BKD

Redaksi by Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 18:38
in Nusantara
Kepala BKD Banten Komarudin. Foto: Ist

Kepala BKD Banten Komarudin. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu ditolaknya surat pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin angkat bicara.

Menurut Komarudin, yang berhak menolak dan menerima pengunduran diri Sekda Provinsi sebagai pejabat eselon 1 di provinsi itu adalah presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) eselon satu, sementara Kemendagri hanya bertugas memproses surat pengunduran diri tersebut, sehingga Kemendagri tidak berhak menerima atau menolak surat pengunduran diri Sekda Banten.

”Tugas Kemendagri itu hanya memproses ke presiden dalam pemberhentian Sekda, bukan sebagai penentu diterima atau ditolaknya surat pengunduran diri Sekda,” terang Komarudin kepada indoposco,Senin (20/9/2021).

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait belum turunnya SK pemberhentian Sekda dari presiden. ”Yang menolak atau menerima itu kewenangan presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian esselon l, sehingga kita tunggu saja SK presidennya, tidak usah berspekulasi,” ujar mantan Plt Bupati Tangerang ini.

“Biar presiden yang menilai, karena SK pengangkatan dan pemberhentian Sekda itu oleh presiden,” sambungnya.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan wartawan, pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar ditolak oleh Kemendagri, karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk mundur sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang aturan penjabat Sekda, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS. (yas)

Tags: Kepala BKD BantenpresidenSK Pemberhentian Sekda
Previous Post

Sikap Diam Petinggi Negara Terhadap Masuknya Kapal Perang China Rendahkan Martabat Bangsa

Next Post

BKD Banten Bantah Ada Perekrutan Guru Non ASN untuk Sekolah Negeri

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
Next Post
BKD Banten Bantah Ada Perekrutan Guru Non ASN untuk Sekolah Negeri

BKD Banten Bantah Ada Perekrutan Guru Non ASN untuk Sekolah Negeri

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.