• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Rp 345 Juta Saat OTT di Hulu Sungai Utara Kalsel

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 08:25
in Nasional
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: (ANTARA)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (15/9).

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers seperti dikutip Antara, Kamis (17/9/2021).

BacaJuga:

Rasio Wirausaha Masih Rendah, Pemerintah Dorong Kampus Perkuat Ekosistem Kewirausahaan

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Hartati Murdaya Terpilih Ketum DPP Walubi 2025-2030 Secara Aklamasi

Alex menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK total menangkap tujuh orang pada Rabu (15/9) malam, yaitu Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Selanjutnya, Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Marwoto (MW), dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Dalam tangkap tangan, Alex mengatakan pada Rabu (15/9), tim KPK menyambut informasi dari masyarakat akan adanya asumsi terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diserahkan oleh Marhaini dan Fachriadi.

“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ (Mujib) yang telah mengambil uang sejumlah Rp 170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK (Maliki),” ujar Alex.

Setelah uang diperoleh Maliki, tim KPK kemudian menangkap Maliki dan ditemukan uang sebesar Rp 175 juta dari pihak lain bersama beberapa akta proyek.

Tidak hanya itu, tim KPK juga turut menangkap Marhaini dan Fachriadi di rumah masing- masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Alex.

Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan korupsi tersebut, KPK melakukan penyelidikan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi serta Maliki sebagai penerima.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (mg4/wib)

Tags: Hulu Sungai Utara KalselkalselKPKottRp 345 Juta
Berita Sebelumnya

#BERITA #POPULER | Edisi Minggu Ketiga, 17 September 2021

Berita Berikutnya

Hari Ini, Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Berita Terkait.

maman
Nasional

Rasio Wirausaha Masih Rendah, Pemerintah Dorong Kampus Perkuat Ekosistem Kewirausahaan

Minggu, 30 November 2025 - 11:11
bnpb
Nasional

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Minggu, 30 November 2025 - 06:32
HARTATI
Nasional

Hartati Murdaya Terpilih Ketum DPP Walubi 2025-2030 Secara Aklamasi

Minggu, 30 November 2025 - 04:17
ASN
Nasional

ASN Tunjukkan Komitmen Pemerintah Perkuat Kesehatan Masyarakat

Minggu, 30 November 2025 - 03:24
pesawat
Nasional

BNPB Upayakan Distribusi Logistik Via Darat, Laut, dan Udara ke Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 23:54
johsn-dpr
Nasional

Anggota DPR Minta Pemerintah Usut Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
Hari Ini, Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Hari Ini, Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.