• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 September 2021 - 07:17
in Headline
indoposco

Tangkapan layar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Rabu. (15/9/2021) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan DPD RI menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa usulan terkait perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ucap Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI seperti dikutip Antara, Rabu (15/9/2021).

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Usulan tersebut ialah inisiatif dari pemerintah yang diutarakan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja tersebut.

Ada pun yang melatarbelakangi usulan melaksanakan perbaikan terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dialami dalam pengimplementasian undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan pasal- pasal berketentuan pidana yang berpotensi multi-tafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Yasonna.

Perubahan tersebut, tutur Yasonna meneruskan, dibutuhkan untuk memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang ketika menggunakan sarana elektronik dengan membiasakan kembali pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP).

Selain itu, perubahan juga berarti untuk dilakukan guna menambah ketentuan pidana bagi tiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitaan bohong atau palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya yang dilakukan lewat sarana elektronik.

Usulan perbaikan UU ITE berdasarkan pada pertimbangan prioritas nasional dan kesiapan teknis dengan senantiasa memikirkan urgensi dan beban pembahasan.

Selain perubahan terhadap UU ITE, Menkumham juga mendorong empat RUU lainnya untuk dapat dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU KUHP yang berstatus carry over, RUU tentang Pemasyarakatan yang berstatus carry over, dan tentang perubahan UU BPK.

“(Berdasarkan, red.) hasil kesepakatan kami dengan pimpinan, kami minta RUU BPK untuk diusulkan oleh DPR RI,” tutur Yasonna.

Oleh sebab itu, di akhir Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI, telah disetujui empat RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP yang berstatus sebagai carry over, RUU Pemasyarakatan yang berstatus carry over, revisi UU ITE, dan revisi UU BPK. Baleg DPR RI juga telah menyepakati bahwa revisi UU BPK akan diusulkan oleh DPR RI. (mg4/wib)

Tags: Prolegnas Prioritas 2021revisi uu iteUU ITE

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2381 shares
    Share 952 Tweet 595
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.