• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Masih Berwenang Selesaikan Persoalan TWK KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 September 2021 - 20:39
in Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berwenang menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah
tersebut.

BacaJuga:

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK
KPK,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Komnas HAM sepakat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati. Namun, tidak dapat disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM.

“Jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun
rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” ujar Anam.

Temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak
terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.

Sejak awal, tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

Selain itu, kedua
putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas
HAM. Dalam prosespun dapat dilihat
tidak berhubungan sama sekali.

“Langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan, dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil,” ujar Anam.

Komnas HAM turut melakukan penyelidikan penyelenggaraan TWK pegawai KPK. Penyelidikan itu dilakukan menyusul laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tidak lolos. (dan)

Tags: BerwenangpresidenTWK KPK

Berita Terkait.

Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.