• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Masih Berwenang Selesaikan Persoalan TWK KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 September 2021 - 20:39
in Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berwenang menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah
tersebut.

BacaJuga:

Pemerintah Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Dengue di Indonesia

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK
KPK,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Komnas HAM sepakat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati. Namun, tidak dapat disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM.

“Jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun
rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” ujar Anam.

Temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak
terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.

Sejak awal, tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

Selain itu, kedua
putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas
HAM. Dalam prosespun dapat dilihat
tidak berhubungan sama sekali.

“Langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan, dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil,” ujar Anam.

Komnas HAM turut melakukan penyelidikan penyelenggaraan TWK pegawai KPK. Penyelidikan itu dilakukan menyusul laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tidak lolos. (dan)

Tags: BerwenangpresidenTWK KPK
Berita Sebelumnya

Polisi Ungkap Penipuan Modus Arisan di Makassar

Berita Berikutnya

Lakukan Penanganan Pecah Pembuluh Darah Otak Tanpa Pembedahan

Berita Terkait.

Photo-1-Uji-Klinis-Vaksin-Dengue-1
Nasional

Pemerintah Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Dengue di Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:14
117838
Nasional

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.52.0
Nasional

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:21
WhatsApp Image 2025-12-03 at 22.18.56
Nasional

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.41.41
Nasional

Perkuat Talenta dan Riset Strategis, Mendiktisaintek: Perguruan Tinggi Harus Perluas Jejaring Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:30
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.40.33
Nasional

Ratusan BTS Tumbang Pascabencana Sumbar, Pemerintah Cuma Andalkan Genset

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:18
Berita Berikutnya
Lakukan Penanganan Pecah Pembuluh Darah Otak Tanpa Pembedahan

Lakukan Penanganan Pecah Pembuluh Darah Otak Tanpa Pembedahan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.