• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri-PPATK Ungkap TPPU Rp531 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 September 2021 - 18:11
in Nasional
indoposco

Ekspose pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua PPATK Dian Ediana Rea, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu orang tersangka terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

Keberhasilan investigasi bersama Bareskrim Polri serta PPATK ini diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

BacaJuga:

Absen Para Pembantunya, Prabowo: Sejumlah Menteri Merah Putih Masuk RS karena Kerja Keras

Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, DPR Imbau Jemaah Waspada Heatstroke Saat Haji

Banyak Negara Minta Beras Indonesia, Prabowo: Utama Amankan Rakyat Kita Dulu

Mahfud menjelaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau serta penindakan terhadap bisnis ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” tutur Mahfud kepada Antara, Kamis (16/9/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena memakai obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.

Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.

“Dari hasil penelusuran tersangka memiliki 9 rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar,” tutur Agus.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri serta PPATK mencurigai tersangka, karena memiliki dana dalam jumlah yang dahsyat, sementara yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan, serta tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

“Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM,” tutur Agus.

Agus menegaskan pihaknya masih memburu aktor intelektual dari kasus TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan pengungkapan ini merupakan proyek kerja sama kedua yang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan tindak pidana ekonomi secara terintegrasi.

Sebelumnya, PPATK serta Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut.

“Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK serta Polri. Ini konsern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat,” tutur Dian. (mg2)

Tags: PolriPPATKTPPU

Berita Terkait.

Presiden-RI
Nasional

Absen Para Pembantunya, Prabowo: Sejumlah Menteri Merah Putih Masuk RS karena Kerja Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:31
Jemaah-Haji
Nasional

Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, DPR Imbau Jemaah Waspada Heatstroke Saat Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:00
Prabowo
Nasional

Banyak Negara Minta Beras Indonesia, Prabowo: Utama Amankan Rakyat Kita Dulu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:09
Prabowo-Subianto
Nasional

Prabowo: Saya Bertanggung Jawab Kalau Bangsa Ini Lapar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18
Cerdas Cermat Empat Pilar
Nasional

Tanding Ulang LCC Empat Pilar Ditolak SMAN 1 Pontianak, Formappi: Ini Bukan Happy Ending untuk MPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:35
ikn
Nasional

Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.