• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Perubahan Tarif Pantai Gope, Wali Kota Serang: Pemkot Tidak Menarik Retribusi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 September 2021 - 12:47
in Nusantara
Objek wisataPantai Gope. Foto: instagram/@kaloransquad

Objek wisataPantai Gope. Foto: instagram/@kaloransquad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tarif masuk menuju Pantai Gope akan berubah mulai 19 September 2021. Biaya retribusi yang biasanya hanya Rp500, kini berubah menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua.

Hal itu seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BacaJuga:

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang besaran tarif retribusi di pantai.

Menurutnya, penarikan retribusi di pantai biasanya ditentukan oleh pengurus pantai atau yang mengelola pantai.

“Belum diatur dalam Perda atau Perwal, kebijakan di tempat itu sendiri,” katanya, Rabu (15/9/2021).

Ia menegaskan, Pemkot tidak pernah menarik retribusi di Pantai Gope. Sebab hal itu meruakan kewenangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu.

Sehingga, masyarakat diminta untuk mengerti tentang kebijakan dan tidak membebankan perubahan tarif itu kepada Pemkot Serang.

“Pemkot tidak menarik retribusi, akan tetapi dari yang menangani dari PPN Karangantu. Karena pengelolaan dari PPN,” ungkapnya. (son)

Tags: pantai gopePemkot SerangWali Kota Serang

Berita Terkait.

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.