• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Apresiasi Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 September 2021 - 16:44
in Nasional
Pelaksanaan pendidikan di Ponpes. Foto: Antara

Pelaksanaan pendidikan di Ponpes. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatagani Peraturan Presiden (Perpres) Dana Abadi Pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut mengatur dana abadi pesantren.

“Kami apresiasi dan menyambut baik langkah yang diambil Presiden, karena ini salah satu harapan kami yang notabene dari kalangan pesantren, apalagi intruksi partai jelas untuk memperjuangkan pendidikan pesantren,” ujar Anggota Komisi VIII Fraksi Nasdem Lora Achmad Fadil Muzakki Syah melalui gawai, Selasa (14/9/2021).

BacaJuga:

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Dia menerangkan, pada pasal 3 Perpres 82 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4, di antaranya dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren (DAP),” bebernya.

Menurut Perpres juga, masih ujar Lora Fadil sapaan Lora Achmad Fadil Muzakki Syah, pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dalam pasal 5, yakni berupa uang, barang dan atau jasa.

“Untuk sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, khusus untuk dana abadi pesantren diatur di pasal 23,” katanya.

Dalam pasal 23 tersebut, dikatakan dia, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara pada ayat (2), lanjut dia, dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

“Pemanfaatan dana abadi pesantren diatur dalam ayat (3) dimana DAP dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. Dan ayat (4) bahwa pemanfaatan DAP digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” terangnya.

“Sementara untuk mekanisme pemanfaatan DAP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini diatur dalam pasal 24,” imbuhnya. (nas)

Tags: DPRPerpres Dana Abadi Pesantren

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05
PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi
Nasional

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:04
Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20
Nasional

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:13
KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas
Nasional

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04
GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Nasional

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:04
Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR
Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2809 shares
    Share 1124 Tweet 702
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.