• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Hadirkan Inovasi Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 September 2021 - 12:37
in Nasional
Ilustrasi - Awak kapal perikanan dan hasil tangkapan mereka. Foto: Antara/HO-KKP

Ilustrasi - Awak kapal perikanan dan hasil tangkapan mereka. Foto: Antara/HO-KKP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan inovasi layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan, sebagai bentuk kemudahan untuk pelaku usaha perikanan tangkap nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers kepada Antara di Jakarta, Senin (13/9/2021), menjelaskan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

BacaJuga:

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Menurut dia, adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.

“PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan,” jelas Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Dalam PKL, tutur Zaini, dikatakan perlindungan terhadap risiko kerja serta pemenuhan hak- hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.

“Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Tidak hanya memudahkan, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.

Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Belum lama ini, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menyampaikan sosialisasi penggunaan layanan e-PKL kepada pemilik, nakhoda serta operator kapal perikanan di sejumlah pelabuhan seperti Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat( 10/ 9).

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur, sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan implementasi PKL bagi awak kapal perikanan dengan layanan e-PKL. Implementasi itu sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP No 27 Tahun 2021.

“Di PP No 27 Tahun 2021 itu sudah jelas tertuang pada Pasal 141 huruf (f) dan Pasal 142 telah diamanatkan bahwa setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja pada Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Nakhoda maupun Agen Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL,” tuturnya.

Sementara itu, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2021 mengenai Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Bab Kesebelas terkait PKL. (mg2)

Tags: e-PKLKKPlayanan elektronik perjanjian kerja laut

Berita Terkait.

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK
Nasional

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00
Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat
Nasional

Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan
Nasional

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:23
Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.