• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada 46,8 Juta Hektare Permasalahan Luas Wilayah Nasional

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 September 2021 - 23:59
in Nasional
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo dalam seminar daring di Jakarta pada Senin (16/11/2020). Foto : Antara/Aji Cakti

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo dalam seminar daring di Jakarta pada Senin (16/11/2020). Foto : Antara/Aji Cakti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian, berhasil mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian yang terjadi sebesar 46,8 juta hektare (ha) atau sekitar 24,6 persen dari total luasan wilayah nasional yang tersebar secara merata di seluruh dataran pulau di Indonesia.

“Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/ atau hak pengelolaan di atasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/9/2021).

BacaJuga:

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Wahyu menjelaskan, PITTI Ketidaksesuaianmerupakan upaya untuk mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan, dan hak atas tanah melalui Kebijakan Satu Peta. Pemerintah pun telah melakukan sosialisasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian dengan melibatkan 34 pemerintah daerah provinsi dan kementerian/ lembaga terkait secara virtual, pada 8-9 September 2021.

Ia mengungkapkan, permasalahan tumpang tindih yang terjadi dapat dikategorikan menjadi empat. Pertama, ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan Kawasan Hutan 3, 9 persen, ketidaksesuaian antara RTRW Kabupaten/ Kota dengan Area Hutan 6, 6 persen. Lalu, ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dengan Kawasan Hutan 2 persen serta ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota 12 persen.

Adapun kondisi PITTI Ketidaksesuaian Tatakan berdasarkan pulau, yakni di Pulau Sumatera mencapai 8 juta hektar atau 16,8 persen dari luasan pulau. Sebesar 6,6 juta hektar terjadi di Pulau Jawa 49,3 persen dari luasan total pulau, lalu 10,1 juta hektar terjadi di Pulau Kalimantan atau 19 persen dari luasan pulau.

Kemudian di Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara terjadi permasalahan ketidaksesuaian sebesar 3,27 juta hektar atau 44,6 persen dari total luasan pulau. Sebesar 5,76 juta hektar atau sebesar 31 persen dari luasan dataran terjadi di Pulau Sulawesi, sedangkan sebanyak 12,9 juta hektar permasalahan ketidaksesuaian terjadi di Kepulauan Maluku dan Papua 26,2 persen.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi Kepmenko Bidang Perekonomian Nomor 164/2021 yang memuat hasil telaah dan peta indikatif tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan (PITTI Ketidaksesuaian) untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah menjadi penting adanya untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Dody S. Riyadi dilansir Antara.

Hasil PITTI Ketidaksesuaian Tatakan untuk selanjutnya oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bersama- sama untuk melakukan penyelesaian ketidaksesuaian yang termuat dalam PITTI Ketidaksesuaian paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan regulasi yang berlaku baik regulasi pada rezim tata ruang dan pertanahan, rezim kehutanan, maupun rezim kelautan. (mg1)

Tags: lahanpetatanahtumpang tindih

Berita Terkait.

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.