• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecahan Seksual

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 September 2021 - 14:30
in Megapolitan
indoposco

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan, Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI.

Surat bernomor 7/SE/2021 itu menunjukan, bahwa Pemprov DKI berkomitmen dalam penanganan dan tidak menolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.

BacaJuga:

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah diminta agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 ketentuan.

“Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya. Pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” tulis Surat Edaran tersebut dilihat, Sabtu (11/9/2021).

Kedua, mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar.

Selain itu, pelecehan psikologis/emosional atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, maupun takut.

“Mengakibatkan terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental,” tuturnya.

Mengenai penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut, pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

Terlapor itu merupakan pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan

“Bagi masyarakat umum, dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” terangnya. (dan)

Tags: Anies Baswedankekerasan seksualPelecehan SeksualPemprov DKI
Berita Sebelumnya

Hilang Lima Hari, KM Tiga Putri Ditemukan di Perairan Sulut

Berita Berikutnya

FIFA Akhirnya Izinkan Liga Inggris Turunkan Pemain Amerika Selatan

Berita Terkait.

AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
ubl
Megapolitan

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:31
bc
Megapolitan

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:23
ptroli
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Kawasan Sentral Ekonomi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:13
untar
Megapolitan

Untar Raih Penghargaan Kehumasan LLDikti Wilayah III, Bukti Kinerja Publikasi dan Inovasi Unggul

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:56
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, BMKG: Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hari

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:10
Berita Berikutnya
indoposco

FIFA Akhirnya Izinkan Liga Inggris Turunkan Pemain Amerika Selatan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.