• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 September 2021 - 02:15
in Daerah
Seorang pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di polres setempat, Kamis (9/9/2021). Foto: (ANTARA)

Seorang pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di polres setempat, Kamis (9/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap dua orang dimana salah satu di antaranya oknum mahasiswa atas dugaan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Komisaris Todoan Agung Gultom menyatakan dua orang yang terlibat itu berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi setempat dan seorang anak di bawah umur 16 tahun berinisial SFH.

BacaJuga:

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

“Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Gultom.

Dijelaskan terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau ketika diperiksa petugas di pos penyekatan ternyata sertifikat vaksin digitalnya tidak sinkron dengan identitas dirinya. Setelah menemukan fakta tersebut, polisi langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu itu.

“Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di salah satu pencetakan stiker,” katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga. MP menyuruhnya membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan oleh di universitasnya. Namun, akibat hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wib)

Tags: Oknum MahasiswaPolriSertifikat Vaksin Palsu

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:17
bc
Daerah

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 16:16
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Daerah

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 09:12
Gempa Bumi
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Selat Sunda, Kedalaman Hiposenter Kategori Dangkal

Senin, 7 September 2026 - 08:35
Abdul Rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Daerah

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Minggu, 6 September 2026 - 14:10

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.