• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 September 2021 - 02:15
in Nusantara
Seorang pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di polres setempat, Kamis (9/9/2021). Foto: (ANTARA)

Seorang pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di polres setempat, Kamis (9/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap dua orang dimana salah satu di antaranya oknum mahasiswa atas dugaan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Komisaris Todoan Agung Gultom menyatakan dua orang yang terlibat itu berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi setempat dan seorang anak di bawah umur 16 tahun berinisial SFH.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

“Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Gultom.

Dijelaskan terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau ketika diperiksa petugas di pos penyekatan ternyata sertifikat vaksin digitalnya tidak sinkron dengan identitas dirinya. Setelah menemukan fakta tersebut, polisi langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu itu.

“Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di salah satu pencetakan stiker,” katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga. MP menyuruhnya membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan oleh di universitasnya. Namun, akibat hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wib)

Tags: Oknum MahasiswaPolriSertifikat Vaksin Palsu

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.