• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Dua Modus Unik Peredaran Rokok Ilegal yang Berhasil Diungkap Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 September 2021 - 15:30
in Nasional
indoposco Ini Dua Modus Unik Peredaran Rokok Ilegal yang Berhasil Diungkap Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Operasi Gempur Ilegal telah kembali dijalankan oleh Bea Cukai di berbagai daerah pengawasan. Hal ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang diwujudkan melakukan penindakan.

Modus yang semakin berkembang juga mengharuskan petugas Bea Cukai untuk bergerak cepat dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal.

BacaJuga:

Abdul Mu’ti Minta Muhammadiyah Hindari Konflik dan Korupsi

Komdigi Berhasil Pulihkan 707 BTS yang Terdampak Banjir Sumatra

Ekraf Perkuat Ekspor Kuliner Indonesia Sasar Pasar Australia Melalui Business Matching

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai.

“Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau,” ujar Firman.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (04/09), Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Lampung mendapat informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal. Petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni. Di sana petugas menemukan target operasi dan berhasil mengamankan 30.000 batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta.

Di saat yang bersamaan petugas juga menemukan sebuah mobil box bersegel plastic seal. Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp1.8 miliar. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.

“Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.878.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1,23 miliar,” ujar Firman.

Modus peredaran rokok ilegal lainnya juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce pada Selasa (7/9). Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia. Dari hasil analisis, petugas Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.

Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya. Petugas segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirImkan melalui jasa pengiriman tersebut.

Pemilik barang berinisial F (23 tahun) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok Ilegal di bangunan/rumah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian Tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara dan melakukan penindakan.

“Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp90.922.204,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiGempur Rokok Ilegalrokok ilegal
Berita Sebelumnya

Mantan Kepala Intelijen Venezuela Ditangkap di Spanyol

Berita Berikutnya

Awas, Gelombang Besar Akan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia

Berita Terkait.

abd-muti
Nasional

Abdul Mu’ti Minta Muhammadiyah Hindari Konflik dan Korupsi

Sabtu, 29 November 2025 - 21:49
jembatan-putus
Nasional

Komdigi Berhasil Pulihkan 707 BTS yang Terdampak Banjir Sumatra

Sabtu, 29 November 2025 - 21:24
ekraf
Nasional

Ekraf Perkuat Ekspor Kuliner Indonesia Sasar Pasar Australia Melalui Business Matching

Sabtu, 29 November 2025 - 21:11
menag
Nasional

Harmony Award 2025, Kemenag: Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 29 November 2025 - 20:49
kkp
Nasional

Kolaborasi KKP dan BOSF Perkuat Investasi Ekonomi Biru

Sabtu, 29 November 2025 - 20:10
menkop1
Nasional

Resmikan Groundbreaking KKMP Pakansari, Menkop Sebut Contoh Koperasi Kelurahan Modern Nasional

Sabtu, 29 November 2025 - 19:51
Berita Berikutnya
indoposco

Awas, Gelombang Besar Akan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.