INDOPOSCO.ID – Polda Riau mengungkapkan aksi kejahatan FT terduga pelaku penipuan serta penggelapan sembako senilai Rp3, 7 miliar milik korban Sumarni (Mimi) pemilik UD Jaya Mandiri di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Sejak Mei 2021 korban ditipu oleh FT, anak buahnya sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain. Serta terduga pelaku dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana mengenai penipuan disertai dengan penggelapan,” tutur Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya di Pekanbaru seperti dikutip Antara, Kamis (9/9/2021).
Sunarto menyampaikan kejahatan penipuan ini baru diketahui Mimi, pada 19 Agustus 2021 disaat supir UD Jaya Mandiri memberitahu korban mengenai kecurigaannya kepada sales mereka, yaitu FT membuat orderan fiktif.
dia mengatakan pada 23 Agustus 2021 FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan dari Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak.
Setelah barang sembako dimuat, FT meminta supir untuk mengantarkan sembako itu ke gudang milik HD. Pemesanan berlanjut pada 24 Agustus 2021, dan FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas permintaan Jo di Siak. Kemudian, FT meminta supir untuk membawakan sembako tersebut ke gudang HD lagi.
“Karena merasa curiga, suami korban, P Manurung, serta saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk itu menuju gudang HD. Ternyata, Gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Di situ, mereka menyaksikan beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD,” tuturnya.
Suami korban juga menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang itu ke dalam mobil serta membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
FT mengaku selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD di bawah harga modal, serta meminta supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan. Berikutnya 76 faktur penjualan dilakukannya sejak Mei-24 Agustus 2021 dengan membuat orderan fiktif.
“Terduga pelaku FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako itu dijual kepada HD dengan harga murah. Selanjutnya FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan senilai Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Tetapi FT justru menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang- barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berinisial NS,” tuturnya.
FT berterus terang telah menggunakan uang hasil pembayaran barang- barang sembako itu untuk kebutuhan pribadi serta keluarganya. Pertama untuk 46 faktur pembelian HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS yaitu orang tua FT, sebesar Rp1,4 milyar lebih selama 1 Juni-1 Agustus 2021.
Tetapi FT justru tidak menyerahkan uang itu kepada korban untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan. (mg2)











