INDOPOSCO.ID – Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan para wisatawan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk masuk ke area wisata selama masa uji coba, Kamis.
Aplikasi Pedulilindungi digunakan untuk melakukan skrining awal para wisatawan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem skrining awal untuk mengaplikasikan 3T (testing, tracing, treatment).” tutur Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali seperti dikutip Antara, Kamis (9/9/2021).
Dalam aplikasi itu, wisatawan yang diperbolehkan masuk harus sudah divaksin minimal dosis satu.
Tidak hanya itu, Syahali mengimbau untuk para wisatawan yang tidak dalam kondisi sehat agar mengurungkan keinginan berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol.
Ia juga telah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk berpatroli protokol kesehatan di kawasan rekreasi Ancol.
Petugas itu berfungsi untuk memastikan semua wisatawan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker serta berjaga jarak.
Seluruh petugas yang berpatroli juga sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.
Ia berharap semua wisatawan yang hadir di hari pertama uji coba ini menjalankan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman serta nyaman.
“Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi nyaman serta menyenangkan” tutur dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol serta Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.
“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” tutur Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu (8/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur No 1072 tahun 2021 mengenai PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba tempat wisata itu juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam Keputusan Gubernur DKI terbaru, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 Wib serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tidak hanya itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun sedang dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu. (mg2)











