• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Korupsi Hibah Ponpes, JPU Sebut FSPP Sempat Ngadu ke Gubernur Banten Nilai Bantuan Tidak Sesuai 

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 September 2021 - 22:27
in Daerah
Kelima terdakwa saat mengikuti sidang secara online.

Kelima terdakwa saat mengikuti sidang secara online.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus bantuan Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 mulai digelar di Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp70.792.036.300.

BacaJuga:

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

Pada penyaluran anggaran 2018, JPU menyebutkan, munculnya anggaran hibah bermula dari adanya pengajuan proposal dari Forus Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten kepada Gubernur Banten melalui Kepala Biro Kesra yang saat itu dijabat oleh Irvan Santoso, sebesar Rp27 miliar.

“Terdakwa Irvan Santoso hanya menyetujui untuk direkomendasikan kepada TAPD Provinsi Banten sebesar Rp 6.608.000.000, sesuai NotaDinas Kepala Biro Kesra Nomor: 978/718-kesra/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017,” kata  JPU Yusuf dalam persidangan, Rabu (8/9/2021).

Namun, nilai dana hibah yang direkomendasikan oleh Irvan Santoso dianggap tidak sesuai dengan nilai yang diajukan, FSPP kemudian melakukan audiensi dengan Gubernur Banten dan menyampaikan terkait dengan hal tersebut.

“Terdakwa Irvan Santoso yang mengetahui adanya audiensi antara FSPP dengan gubernur, kemudian menghadap kepada gubernur dan menerima arahan untuk memenuhi permohonan FSPP dalam menyalurkan bantuan hibah uang kepada Pondok Pesantren tahun 2018,” ungkapnya.

Setelah itu, FSPP kembali mengajukan proposal bantuan dana hibah. Namun nilainya ada yang berbeda, FSPP memasukkan nominal bantuan menjadi sebesar Rp 71.740.000.000 dengan rincian untuk program pemberdayaan Ponpes dan operasional kegiatan FSPP tahun 2018.

Atas proposal tersebut, Irvan pun memberikan rekomendasi besaran bantuan hibah sebesar Rp 68.160.000.000 dengan FSPP sebagai calon penerima. Namun berdasarkan hasil evaluasi dari terdakwa Toton Suriawinata yang merupakan Ketua Tim Evaluasi, nominal hibah tersebut disesuaikan menjadi Rp 66.280.000.000.

Dengan kondisi itu, JPU menilai pemberian hibah kepada FSPP tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sebab, FSPP disebut bukan merupakan penerima hibah yang berhak karena bukan Pondok Pesantren.

“FSPP Provinsi Banten adalah organisasi kemasyarakatan dan bukan pondok pesantren sebagai lembaga yang berhak menerima bantuan dana hibah uang pondok pesantren dari APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah rekomendasi besaran bantuan hibah tersebut disetujui, terdakwa Toton melakukan evaluasi usulan pencairan hibah dengan tanpa melakukan penelitian secara cermat, kemudian memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut.

“Adapun dana hibah yang masuk pada rekening FSPP tersebut digunakan untuk dana operasional kegiatan FSPP sebesar Rp3.840.000.000 dan program pemberdayaan pondok pesantren se-Provinsi Banten kepada 3.122 pondok pesantren, masing-masing menerima sebesar Rp20 juta melalui transfer dan secara tunai yang seluruhnya berjumlah Rp62.440.000.000,” terangnya.

Tak sampai di situ, JPU menilai bahwa penggunaan anggaran dalam pelaksanaannya tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan bantuan untuk Ponpes yang disalurkan oleh FSPP, disebut tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Dari keseluruhan anggaran hibah yang digelontorkan pada 2018, terdapat pengurangan lantaran FSPP mengembalikan kelebihan anggaran sebesar Rp 883.963.700 ke rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten. Sehingga, kerugian yang timbul pada 2018 sebesar Rp 65.396.036.300.

“Terdakwa Irvan Santoso dan Toton Surawinata melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan tahapan evaluasi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan, serta tidak melakukan penelitian secara cermat atas proposal,” tuturnya.

Begitu pula dengan anggaran tahun 2020. JPU menyampaikan bahwa terdakwa Irvan Santoso dan Toton Surawinata tidak melakukan tahapan evaluasi dan penelitian sebagaimana mestinya. Hal tersebut membuat celah bagi terdakwa Agus Gunawan, Asep Subhi dan Epieh Saepudin untuk menjalankan aksinya.

Epieh Saepudin dalam menjalankan aksinya, menghubungi 8 pondok pesantren yang telah ditetapkan akan menerima bantuan hibah sebesar Rp30 juta per pondok pesantren.

Epieh menyampaikan kepada 8 pondok pesatren tersebut bahwa untuk mencairkan bantuan hibah itu, mereka harus bersedia ‘belah semangka’ alias separuh dana hibah diberikan kepadanya.

“Separuh dana hibah uang masing-masing sebesar Rp15 juta dengan jumlah seluruhnya Rp120 juta,” katanya.

Sementara Agus Gunawan dan Tb. Asep Subhi meghubungi sebanyak 11 pondok pesantren yang telah ditetapkan oleh Biro Kesra akan menerima bantuan hibah ponpes, dan meminta sebagian dana hibah kepada mereka. Total uang yang dikantongi oleh keduanya sebesar Rp104 juta.

“Uang sejumlah Rp104 juta tersebut terdakwa Asep Subhi peroleh dari 11 pondok pesantren yang disiapkan di rumahnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kelima terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (son)

Tags: Forus Silatuhrahmi Pondok PesantrenFSPP Provinsi BantenKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar
Daerah

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:02
Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence
Daerah

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:55
Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Daerah

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:15
bcc
Daerah

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat, PNM Apparel Jaya Bidik 1.350 Tenaga Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:23
dimyati
Daerah

Dimyati: Pemuda Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Bangsa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03
bc
Daerah

Penuhi Ketentuan Berusaha, PR Fathiya Nur Salsabila Kantongi Izin NPPBKC

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:42

OLAHRAGA

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Olahraga

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Editor Dilianto
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

INDOPOSCO.ID - Persoalan tata kelola kembali membayangi kompetisi futsal profesional Indonesia. Pergantian struktur organisasi hingga perubahan nama menjadi Asosiasi Futsal...

SelengkapnyaDetails
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5149 shares
    Share 2060 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.