• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai – TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 19:25
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam pelaksanaan operasi gempur 2021, Bea Cukai semakin menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan. Keberhasilan Bea Cukai dalam menindak berbagai modus yang digunakan pelaku juga merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan TNI.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan “Operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap +/-11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan +/-950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan +/-204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.”

BacaJuga:

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Dalam rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan yang berlokasi di Tangerang, pada periode tanggal 23 hingga 26 Agustus 2021, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI berhasil melakukan rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST dengan barang bukti berupa +/-11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai dan diduga merupakan rokok eks impor ilegal dari Cina. Pada tanggal 25 Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai dan dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, serta telah dilakukan pemanggilan terhadap dua orang dengan status sebagai saksi.

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,91 miliar,” sebut Wijayanta.

Sementara itu dari kegiatan penindakan di Cirebon, tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai bekerja sama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Cirebon berhasil melakukan penindakan terhadap
+/-950 lembar pita cukai palsu pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wijayanta.

Penindakan oleh tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai juga dilakukan di wilayah Bekasi. Bersama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Bekasi, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap +/-204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada hari Jumat tanggal 03 September 2021. Kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat. Tim selanjutnya melakukan patroli operasi disekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung yang memajang dan menjual rokok illegal. Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung. Atas informasi tambahan tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di warung dan bangunan dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan +/-204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137.000.000. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses,” ungkap Wijayanta.

Penindakan dalam payung operasi gempur terhadap +/-11,3 juta batang rokok serta +/-950 lembar pita cukai ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal. Operasi gempur juga diharapkan mampu mendorong permintaan konsumsi terhadap BKC legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalTNI
Berita Sebelumnya

Wamenag: Jadilah Mahasiswa Kreatif, Inovatif, Produktif, dan Berkarakter

Berita Berikutnya

Mahfud MD: Bangun Lapas di Lahan yang Disita dari BLBI

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
MG_20251013_194537
Nasional

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:17
1000438761
Nasional

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:51
IMG_1933
Nasional

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-12-02 at 08.49.34
Nasional

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:04
penahanan-tersangka-kasus-proyek-djka-medan-2680689
Nasional

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Terima Rp12,33 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:03
Berita Berikutnya
Menko Polhukam Ungkap Ada 284 Informasi Hoaks Vaksin Berbahaya

Mahfud MD: Bangun Lapas di Lahan yang Disita dari BLBI

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.