• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai – TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 19:25
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam pelaksanaan operasi gempur 2021, Bea Cukai semakin menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan. Keberhasilan Bea Cukai dalam menindak berbagai modus yang digunakan pelaku juga merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan TNI.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan “Operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap +/-11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan +/-950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan +/-204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.”

BacaJuga:

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Dalam rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan yang berlokasi di Tangerang, pada periode tanggal 23 hingga 26 Agustus 2021, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI berhasil melakukan rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST dengan barang bukti berupa +/-11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai dan diduga merupakan rokok eks impor ilegal dari Cina. Pada tanggal 25 Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai dan dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, serta telah dilakukan pemanggilan terhadap dua orang dengan status sebagai saksi.

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,91 miliar,” sebut Wijayanta.

Sementara itu dari kegiatan penindakan di Cirebon, tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai bekerja sama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Cirebon berhasil melakukan penindakan terhadap
+/-950 lembar pita cukai palsu pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wijayanta.

Penindakan oleh tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai juga dilakukan di wilayah Bekasi. Bersama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Bekasi, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap +/-204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada hari Jumat tanggal 03 September 2021. Kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat. Tim selanjutnya melakukan patroli operasi disekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung yang memajang dan menjual rokok illegal. Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung. Atas informasi tambahan tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di warung dan bangunan dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan +/-204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137.000.000. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses,” ungkap Wijayanta.

Penindakan dalam payung operasi gempur terhadap +/-11,3 juta batang rokok serta +/-950 lembar pita cukai ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal. Operasi gempur juga diharapkan mampu mendorong permintaan konsumsi terhadap BKC legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalTNI

Berita Terkait.

Menhut
Nasional

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:17
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.