• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Banten Resmi Miliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 September 2021 - 10:31
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/8/2021).

BacaJuga:

BMKG: Sultra diguncang Lima Kali Gempa Bumi Akibat Sesar Aktif

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten mengajukan rancangan Perda (Raperda) tersebut sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Tentu ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten untuk dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Andika mengatakan, pengajuan pembahasan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan amanat dari PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, kata Andika, Pemprov Banten telah memiliki Perda 7/2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan,” kata Andika.

Secara umum, lanjutnya, Perda itu mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

Berikutnya Perda tersebut juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.

“Juga mengatur tentang pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya,” imbuh Wagub Andika.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Banten tentang pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Pengelolaan Keuangn Daerah, Neng Siti Julaeha, melaporkan, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi perda merupakan amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar kepala daerah untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda.

Selanjutnya, kata Neng, berdasarkan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan peraturan gubernur (Pergub).

“Pergubnya sendiri nanti akan mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi pemda, dan analisis standar belanja,” katanya. (dam)

Tags: andika hazrumyKeuangan DaerahPemprov Bantenperdawagub banten

Berita Terkait.

BMKG: Sultra diguncang Lima Kali Gempa Bumi Akibat Sesar Aktif
Nusantara

BMKG: Sultra diguncang Lima Kali Gempa Bumi Akibat Sesar Aktif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:38
Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan
Nusantara

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:31
Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan
Nusantara

Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:11
Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan
Nusantara

Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:49
Posko ESDM Ramadan–Lebaran 2026 Dibuka, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman
Nusantara

Posko ESDM Ramadan–Lebaran 2026 Dibuka, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:11
DPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Penantian 16 Tahun Sudah Terlalu Lama
Nusantara

DPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Penantian 16 Tahun Sudah Terlalu Lama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.