• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar Prokes 29 Warga Cengkareng Dihukum Sapu Jalan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:19
in Megapolitan
Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa

Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8).

“Mereka terjaring Operasi Tibmask. Tidak bermasker disaat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes (protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi,” tutur Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/8).

BacaJuga:

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Asromadiyan mengatakan, mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Asromadiyan menjelaskan, sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, namun dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial serta selebihnya sanksi denda administratif.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia berharap masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker disaat beraktivitas di tengah pandemi.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000,- dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Uang itu merupakan hasil denda masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker serta berkerumun.

Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda itu merupakan hasil penegakan sanksi petugas di 8 kecamatan Jakarta Barat.

Dari data itu tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000,-.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak 2 orang dengan total denda Rp200.000,-.

Tidak hanya memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Masih dengan data yang sama, jumlah masyarakat yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

Tercatat masyarakat di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 masyarakat.

Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 masyarakat. (mg2)

Tags: PPKMProkessatpol ppwarga Cengkareng

Berita Terkait.

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Megapolitan

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:05
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Patroli Permukiman di Jakarta Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:55
Duka H+1 Lebaran: 696 Warga Jaktim Masih Bertahan di Pengungsian
Megapolitan

Duka H+1 Lebaran: 696 Warga Jaktim Masih Bertahan di Pengungsian

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.