• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Kepabeanan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:02
in Megapolitan
indoposco Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Kepabeanan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, diselenggarakan berbagai pengawasan atas barang kena cukai, serta barang yang dikenakan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana peraturan yang berlaku. Atas setiap barang hasil penindakan Bea Cukai yang dikategorikan Barang Milik Negara (BMN), selanjutnya akan dimusnahkan pada periode waktu tertentu.

Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor, Rabu (25/8) lalu. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BacaJuga:

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Setiaji Tenggamus, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.

“Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan. Dengan rincian barang yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” papar Setiaji.

Setiaji juga menambahkan bahwa perkiraan nilah barang yang dimusnahkan kali ini sejumlah Rp 391.447.320. “Kami berharap, sinergi antar instansi yang selama ini terjalin, baik dari instansi pemeritahan, ataupun Perusahaan Jasa Titipan, dapat terus terlaksana. Agar, kita bisa bersama memberantas peredaran barang ilegal, yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Setiaji. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Pasar Barupemusnahan barang milik negara

Berita Terkait.

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan
Megapolitan

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:51
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Megapolitan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:50
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Megapolitan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:48
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Megapolitan

Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok

Senin, 1 Juni 2026 - 19:03
betawi
Megapolitan

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06
Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.