• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Antisipasi Perkawinan Anak, Kemen PPPA dan Kemenag Lakukan Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Agustus 2021 - 23:42
in Nasional
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kanan) saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto : Antara/ Anita Permata Dewi

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kanan) saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto : Antara/ Anita Permata Dewi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mencegah perkawinan anak lewat bimbingan perkawinan.

“Mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah tentang penguatan bimbingan perkawinan untuk persiapan konsep keluarga bagi remaja,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/8/2021).

BacaJuga:

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Upaya mencegah perkawinan anak juga melibatkan para tokoh agama dan sejumlah lembaga agama diantaranya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Diniyah dan pondok-pondok pesantren tentang gerakan literasi di satuan pendidikan dan pemenuhan hak pendidikan bagi yang terlanjur menikah saat usia sekolah, baik di madrasah maupun pesantren,” ujarnya dilansir Antara.

Dikatakannya, Kemen PPPA terus memperluas upaya penyadaran hak perempuan dan anak sehingga dapat meminimalisir kerentanan mereka terhadap kekerasan.

Menurut dia, KPPPA bersama BKKBN juga gencar mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja serta memberdayakan perempuan kepala keluarga.

“Sosialisasi pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja dan pemberdayaan perempuan kepala keluarga,” tandasnya.

Persoalan terbesar yang masih dialami perempuan Indonesia adalah tingginya angka kekerasan. Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak( SIMFONI PPA) periode 1 Januari 2021 hingga 16 Agustus 2021 tercatat ada 4. 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan 4. 183 korban dan 5. 594 kasus kekerasan terhadap anak dengan 6. 200 korban.

Sebanyak 74, 1 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) dan sebanyak 59 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual. (mg3)

Tags: ceraikeguguranPerkawinan AnakPernikahan Dini

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.