• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kawasan Perhutanan Sosial Jangan Sampai Beralih Jadi Perkebunan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 29 Agustus 2021 - 12:45
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Tangkapan layar Instagram/@kementerianlhk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa program kawasan perhutanan sosial pada masa mendatang jangan sampai beralih menjadi daerah untuk perkebunan karena akan merusak kelestarian hutan itu sendiri.

“Yang saya khawatirkan, perhutanan sosial dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan hutannya jadi hilang, dan yang ada adalah perkebunan sosial,” kata Dedi Mulyadi dalam rilis di Jakarta, Minggu (29/8).

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Dedi berharap hal itu tidak terjadi, terlebih aspek pertama dari tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah untuk menjaga hutan dan menjaga lingkungan hidup.

Ia mengingatkan urusan yang menyangkut masalah hutan bukan hanya sekadar urusan yang bersifat administratif saja, karena suatu bencana akibat rusaknya hutan tidak akan bisa ditahan oleh kekuatan administratif apapun.

“Yang mejadi titik fokus kita adalah masalah penggantian dari penggunaan hutan yang esensinya ditujukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan. Ketika hutan digunakan peruntukannya untuk kepentingan lain, seperti perkebunan, pertanian, atau kepentingan apapun, hutannya tidak boleh hilang, maka dibuatlah tanah pengganti,” ujar Dedi.

Ia mempertanyakan ketika penggantiannya( sesuai dengan undang- undang yang baru) dalam bentuk uang, apakah nilai penggantian itu akan sepadan antara luas lahan hutan yang dipakai dengan besaran jumlah uang pengganti tersebut.

Dedi menilai besaran nominal pengganti yang ada saat ini angkanya sangat rendah dibanding hilangnya sebuah kawasan hutan. Ia juga mengimbau agar pemerintah tidak lagi memberikan kompensasi kepada orang- orang yang sejak awal tidak memiliki niat baik terkait pemanfaatan lahan kawasan hutan.

Dedi menyampaikan pula bahwa secara administratif perhutanan sosial tujuan dasarnya berkaitan dengan aspek- aspek yang bersifat keadilan sosial, di mana masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus mendapatkan manfaat dari hutan tersebut dalam bentuk redistribusi tanah.

“Secara administratifnya baik, tetapi dari sisi aspek teknis pelaksanaannya KLHK tidak memiliki cukup orang untuk melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sampai dengan Agustus 2021 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4.721.389,78 hektare, yang terdiri dari 7.212 unit.

“Sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2021 telah direalisasi 4,721 juta hektare bagi kurang lebih 1,03 juta kepala keluarga dengan 7.212 kelompok,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Kamis (26/8).

Rincian dari capaian tersebut, adalah hutan desa seluas 1. 869. 661, 36 hektare, hutan kemasyarakatan 834.706,05 hektare, hutan tanaman rakyat 349. 981, 58 hektare, kemitraan kehutanan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) 481.229,56 hektare dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) 35.613,23 hektare.

Jumlah itu, termasuk juga hutan ada seluas 1.150.198 hektare, dengan rincian yang telah ditetapkan 59. 443 hektare dan masuk dalam indikatif hutan adat 1.090.755 hektare. (mg3)

Tags: DPR RIKementerian LHKKLHKPerhutanan Sosial

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2619 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.