• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Syarat Ideal Rumah Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 29 Agustus 2021 - 22:13
in Nasional
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, saat meninjau Isoter di Kota Banda Aceh

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, saat meninjau Isoter di Kota Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penularan Covid-19 menjadi atensi serius dari pemerintah. Sudah banyak masyarakat meninggal usai terpapar, terutama yang memiliki komorbid.

Pencegahan harus dilakukan sedini untuk meminimalisir penularan. Orang yang tertular mengalami gejala yang berbeda-beda. Biasaya, gejala berat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 dan gejala ringan diisolasi.

BacaJuga:

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Seiring dengan melonjaknya kasus penularan, rumah bisa dijadikan tempat isolasi mandiri (isoman). Namun idealnya, kondisi ruangan harus memiliki syarat tertentu agar tidak menularkan kepada anggota keluarga.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito mengatakan, petugas posko wajib mengetahui situasi warga yang melakukan isoman. Hal tersebut bertujuan agar isoman berjalan dengan baik, tidak justru menularkan kepada anggota keluarga yang lain serta untuk penanganan yang lebih baik.

“Mereka yang melakukan isoman merupakan warga yang tidak bergejala atau bergejala ringan. Kemudian umurnya di bawah 46 tahun. Rumahnya memenuhi syarat untuk isoman,” katanya saat meninjau tempat isolasi terpusat di Kota Banda Aceh, Ahad (29/8/2021).

Ia menyebutkan, rumah yang direkomendasikan untuk isoman harus berventilasi baik atau ruang tidur yang memiliki kamar mandi sendiri. Sehingga tidak ada kontak dengan anggota keluarga lain.

“Petugas posko harus memperhatikan syarat lain, yaitu anggota keluarga yang termasuk kelompok rentan, seperti orang tua, bayi atau mereka yang mempunyai komorbid,” ungkapnya.

Namun yang paling penting, petugas melakukan edukasi kepada warga untuk menumbuhkan kesadaran dan perilaku patuh, disiplin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain memberikan arahan, Ganip juga menyalurkan bantuan di Posko PPKM Kota Banda Aceh berupa masker 1.000 lembar dan sabun 432 batang. (son)

Tags: bnpbisolasi mandiripandemi covid-19

Berita Terkait.

Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.