INDOPOSCO.ID – Kementerian Perindustrian terus memantau aktivitas industri yang tergolong kritikal ataupun esensial dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama uji coba beroperasi penuh untuk industri pensil serta alat musik.
“Perusahaan industri yang melaksanakan operasional serta mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta disiplin untuk percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid- 19,” tutur Plt. Ketua Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka( IKMA) Kemenperin Reni Yanita seperti dikutip Antara, Sabtu (28/8/2021).
Untuk memastikan langsung implementasinya Reni didampingi Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melakukan kunjungan kerja ke perusahaan industri pemegang IOMKI, yaitu PT A.W.Faber-Castell Indonesia serta PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/8).
Kedua perusahaan itu merupakan sektor esensial yang diikutsertakan dalam uji coba protokol kesehatan saat PPKM, dengan beroperasi 100 persen sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta ekspor.
“Kita ingin memastikan perusahaan sudah melakukan penerapan protokol kesehatan serta pencegahan Covid-19, khususnya perusahaan yang tergolong kritikal serta esensial agar terjaminnya produktivitas serta daya kerja yang tetap terjaga,” lanjut Reni.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa pada prioritas keselamatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. PT A.W.Faber-Castell Indonesia yang berdiri sejak tahun 1990 adalah produsen pensil serta pensil warna. Perusahaan asal Jerman ini mempunyai jumlah tenaga kerja sebanyak 453 orang.
Direktur PT A.W.Faber-Castell Indonesia FX Gianto Setiadi menyampaikan sebagai upaya terhadap penerapan protokol kesehatan, perusahaan sudah memiliki tim Satgas Pencegahan Covid-19 serta sebanyak 324 pekerja (71,5 persen) sudah mengikuti program vaksinasi.
upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik, yaitu pengaturan shift karyawan dibagi menjadi 2 dengan mengikuti ketentuan 50 persen per shift. Tidak hanya itu, pemberian masker serta vitamin, melakukan swab test serta penyemprotan desinfektan secara teratur, screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menyediakan shelter khusus untuk pekerja yang terpapar Covid-19, dan menjalankan 6M dan 3T.
Sedangkan, PT Yamaha Music Manufacturing Asia adalah perusahaan bergerak di bidang pembuatan alat musik elektronik seperti piano digital, drum digital, analog mixer serta digital mixer, yang dipasarkan ke 53 negara. PT Yamaha Music Manufacturing Asia merupakan industri asal Jepang dengan jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak 4.153 orang.
Presiden Direktur PT Yamaha Music Manufacturing Asia Toshiaki Goto menyampaikan kalau ikhtiar perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan, di antaranya dengan membentuk tim Satgas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta menjalankan program vaksinasi industri.
“Kami melihat secara langsung kalau penerapan protokol kesehatan pada 2 perusahaan itu sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dapat menjadi contoh untuk industri lainnya,” tutur Reni.
Menurutnya, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital untuk Indonesia, karena berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, serta pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
“Pengaturan IOMKI menjadi upaya pemerintah agar sektor industri tetap beroperasi secara produktif, aman serta terkendali di masa pandemi ini,” tuturnya.
Selain guna melindungi aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian IOMKI juga sekaligus mengatur serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan serta para pekerja. (mg2/wib)








