• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ekonom: BPN Belum Sesuai Amanat UU Pangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 27 Agustus 2021 - 23:47
in Nasional
Ekonom Faisal Basri. Foto: Antara/HO-PDIP

Ekonom Faisal Basri. Foto: Antara/HO-PDIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pembentukan Badan Pangan Nasional( BPN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 belum sesuai dengan yang diamanatkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Faisal Basri mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, kewenangan BPN yang tertuang dalam Perpres 66/ 2021 sangat terbatas dan tidak seperti desain awal yang tertuang dalam UU 18/ 2012.

BacaJuga:

Habiburohman Klarifikasi Hoax KUHAP Baru: Tidak Ada Penyadapan Sewenang-Wenang

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Dia menerangkan ide awal pembentukan BPN yaitu badan yang mengatur pangan nasional secara menyeluruh yang menyangkut berbagai aspek yang berkaitan dengan pangan.” Desain awal mencoba sebagai super body, karena mengurusi dari hulu sampai hilir pangan untuk rakyat. Dari ketahanan pangan, keamanan pangan, kedaulatan pangan, mulai produksi, penyaluran, konsumsi, harga, hingga persoalan stunting pun ada,” kata Faisal.

Namun menurut Faisal, ide awal BPN yang memiliki banyak kewenangan itu dinilai tumpang tindih dengan berbagai kementerian- lembaga lainnya. Dia menjelaskan perihal pangan nasional kerap diatur oleh kementerian- lembaga yang dominan terkait kebijakan- kebijakannya.

Faisal mencontohkan seperti komoditas gula dengan gula rafinasinya dan garam lebih banyak diurus oleh Kementerian Perindustrian, komoditas beras lebih dominan dari Kementerian Perdagangan terkait impor, dan importasi daging lebih banyak diurus oleh Kementerian Pertanian.

“Sehingga BPN yang di Perpres 66/ 2021 itu menyisakan sedikit sekali kewenangan, membuat BPN tak bertaring,” katanya.

Menurut pandangannya, BPN hanya akan mengarah pada kebijakan terkait pangan, namun institusi yang melaksanakannya adalah kementerian- lembaga lain.” Mirip seperti sekarang BPN hanya mengarah pada kebijakannya saja, tapi yang melaksanakan Bulog. Sama saja seperti sekarang,” kata dia. Faisal berpendapat BPN yang baru dibentuk ini belum bisa disebut sebagai obat mujarab ketahanan pangan nasional.

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional beberapa hari lalu sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Badan Pangan Nasional akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan yang akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Beberapa fungsi Badan Pangan Nasional yaitu melakukan koordinasi, perumusan, penetapan kebijakan terkait pangan, melakukan pengadaan dan penyaluran pangan melalui BUMN pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan. (mg3)

Tags: bpnFaisal Basri
Berita Sebelumnya

Obligor BLBI Banyak Tinggal di Singapura

Berita Berikutnya

Menparekraf Apresiasi Festival Kuliner Aceh

Berita Terkait.

habib
Nasional

Habiburohman Klarifikasi Hoax KUHAP Baru: Tidak Ada Penyadapan Sewenang-Wenang

Selasa, 18 November 2025 - 08:27
IMG-20251117-WA0025_1
Nasional

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Selasa, 18 November 2025 - 05:14
1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
234
Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 01:15
1000059216
Nasional

BNN dan Rusia Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 00:25
Berita Berikutnya
Menparekraf Apresiasi Festival Kuliner Aceh

Menparekraf Apresiasi Festival Kuliner Aceh

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4045 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.