• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tindakan Muhammad Kece Tak Libatkan Kelompok Keagamaan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:20
in Headline
YouTuber Muhammad Kece. Foto: (YouTube)

YouTuber Muhammad Kece. Foto: (YouTube)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece tak ada kaitannya dengan pihak lain.

Ia menyebut, bahwa pernyataan yang ditujukan melalui akun media sosial, YouTube itu merupakan murni tindakan yang bersangkutan.

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Dalam proses penangkapan tersangka penistaan agama itu di Bali, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, dua unit telepon seluler, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank.

Ada satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhammad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM dan kartu elektronik commuter line.

“Nggak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK,” kata Rusdi di Jakarta, Kamia (26/8/2021).

Polri bakal fokus menyelidiki kaitannya dengan perkara yang dilakukan YouTuber kontroversial tersebut. Kini dia berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

“Jadi Polri fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka MK,” ujar Rusdi.

Polisi menjerat Kece dengan pasal berlapis yakni, Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama. Dia terancam pidana penjara hingga 6 tahun. (dan)

Tags: Dugaan Penistaan AgamaKelompok KeagamaanMuhammad KecePolri

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2408 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.